Kantor Polsek Pondok Kelapa, Polres Bengkulu Tengah, Foto: Dok
Interaktif News - Polsek Pondok Kelapa, Polres Bengkulu Tengah pada Jumat, 6 Januari 2023 mengamanan seorang pria berinsial Za (22) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Pengamanan dilakukan usai pihak kepolisian mendapat laporan dari seorang ibu rumah tangga yang mewakili korban yang baru berusia 17 tahun.
Kapolres Benteng Polda Bengkulu AKBP Rido Purba melalui Kasubsi Penmas Aipda Farizal mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan keluarga korban yang menyampaikan bahwa korban telah melakukan hubungan suami istri dengan terduga pelaku.
“Kita lakukan pengamanan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaa” kata Aipda Farizal dalam keterangan tertulis. Sabtu, (07/01/23).
Hasil pemeriksaan sementara, kejadian persetubuhan anak bawah umur tersebut terjadi pada 11 November 2022 yang lalu.
Kejadian terungkap saat pihak keluarga melihat hasil screenshot percakapan melalui aplikasi media sosial atas dugaan persetubuhan dimaksud. Pihak keluarga kemudian memilij langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan melanggar pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak” terang Aipda Farizal.
Editor: Alfridho Ade Permana