Polri dan Kemenag Akan Deteksi Dini Kekerasan Seksual di Pesantren

kekerasan seksual

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, Foto: Dok

Interkatif News – Jakarta, Polri menegaskan kesiapan kepolisian dalam melakukan deteksi dini terhadap berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren. Tentunya hal tersebut memerlukan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu menyusul kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan oleh gurunya di salah satu pesantren kawasan Bandung, Jawa Barat. Belum lama ini, pengurus pesantren di Tasikmalaya juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan.

“Polri dapat secara dini melaksanakan kolaborasi dengan Kemenag untuk mencegah kejadian serupa dengan mengaktifkan koordinasi dengan level Polsek dan Polres untuk deteksi dini,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Sabtu, (11/12/2021).

Kadiv Humas menegaskan bahwa Polri bekerja profesional dan memastikan penegakan hukum secara maksimal atas kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan pesantren.

“Serta akan laksanakan proses hukum setiap ada kejadian kasus tersebut,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, terkait kasus pemerkosaan 12 orang santri di Kota Bandung, Menteri Agama RI, Yaqut Cholils Qoumas berjanji akan melakukan investigasi mendalam. Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu akan melibatkan seluruh perangkat agar kasus tersebut terang benderang.

Menteri Yaqut khawatir kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren merupakan  fenomena gunung es yang kapan saja bisa meledak. Untuk itu ia akan memaksimalkan pengawasan termausk di lingkungan madrasah. 

Sebelumnya Herry Wirawan yang juga pemilik pesantren melakukan aksi rudapaksa kepada 12 orang santrinya. Akibat perbuatnya 12 orang santri hamil dan 7 diantarnya telah melahirkan anak. Kasus ini tengah diproses sidang. 

Kasus ini telah menghebohkan Indonesia bahkan banyak desakan agar Herry Wirawan dihukum sebeart-beratnya dan dikebiri.