Polri Buka Pendaftaran Calon Bintara, Ada Jalur Hafidz Qur’an & Paskibraka

hafidz qur`an

iIustrasi hafidz qur`an, Foto: Dok

Interaktif News –Seleksi penerimaan calon Bintara Polri Tahun 2022 telah dibuka. Lowongan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1696/XI/2021 tanggal 8 November 2021 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. 

Dalam seleksi penerimaan tersebut ada tiga jalur yang dibuka diantaranya jalur penghargaan, talent scouting, dan affirmative action. Pada ketiga jalur tersebut, jalur talent scouting dinilai merupakan jalur dengan nilai tambah karena memiliki kemampuan lebih dari peserta lain melalui prestasi yang mereka dapatkan. 

Jalur talent scounting sendiri adalah jalur bakat khusus yang dibutuhkan Polri. Jalur ini dibagi dua bagian, yakni prestasi akademik dan nonakademik. 

Untuk akademik, diberikan bagi mereka siswa kelas XII yang menjuarai olimpiade sains atau kejuaraan yang direkomendasikan Kemenpora dan Kemendikbud, tingkat kabupaten, provinsi atau nasional.

“Bagi yang sudah lulus SMA/MA harus memiliki hasil ujian nasional peringkat satu sampai 10 terbaik di tingkat kabupaten/kota, dan bukan ujian perbaikan,” demikian tertuang dalam surat keputusan Kapolri.

Melalui prestasi nonakademik yakni mereka yang juara satu, dua, atau tiga pada bidang olahraga tingkat provinsi, nasional, atau internasional yang diselenggarakan Kemenpora dan Kemendikbud.

Selain itu, ada juga slot untuk juara satu, dua, tiga Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi, nasional, atau internasional yang diselenggarakan Kemenag. Khusus Hafidz Quran minimal 10 juz serta memiliki kemampuan tafsir Quran. 

Selain itu bagi pemegang sertfikat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional juga diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi ini.

Sebagai catatan, syarat prestasi nonakademik berlaku paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran penerimaan anggota Polri dan dibuktikan dengan tanggal yang tercantum dalam piagam, piala, medali dan/atau surat keterangan dari instansi/lembaga yang berwenang.

Editor: Alfridho Ade Permana