Polres Seluma amankan pelaku penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, Sabtu, 1 Juli 2023, Foto: Dok
Interaktif News - Tim Satreskrim Polres Seluma berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial GU alias Gok dan AE warga Kota Bengkulu atas kasus penipuan yang berkedok sebagai penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ke luar Negeri pada Rabu 28 Juni lalu.
Dalam Konferensi pers, AKBP Eko Arif Prastyo mengatakan, terungkap kasus penipuan dengan modus penyalur tenaga kerja ini berawal dari laporan masyarakat warga Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas berinisial MK yang melaporkan kedua pelaku GU dan AE pada Rabu 24 Juni 2023 lalu.
Kedua pelaku tersebut kata Kapolres, telah melakukan modus penipuan kepada 5 orang warga Seluma dengan meminta uang perorangnya 15 juta rupiah dengan dijanjikan untuk berangkat menjadi TKI ke Australia.
"Kedua pelaku GU dan AE telah melakukan penipuan terhadap 5 warga Kabupaten Seluma bernama Zultan Halidi, Janahun, Zaiwen, Ispan dan Prengki, kelima korban ini telah mengalami kerugian uang belasan juta rupiah," kata Kapolres Seluma.
Para korban ini lanjut Kapolres, sempat menunggu dengan kurun waktu 4 bulan lamanya dengan yang dijanjikan oleh pelaku untuk berangkat, namun tidak juga mendapatkan kabar kejelasan apakah mereka sudah dapat bekerja atau tidak. Bahkan para korban ini sudah berusaha menghubungi melalui via telepon namun no pelaku tidak diaktifkan lagi.
Setelah itu, Tim Satreskrim langsung mengumpulkan informasi sehingga mendapatkan pelaku GU telah berada di kediamannya di Jalan Pondok Bulat Nomor RT 03 RW 01 Kecamatan Muara Bangkahulu. Kemudian Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tersebut tanpa perlawanan. Sedangkan AE berhasil diamankan di Cimanggis Kabupaten Bogor.
"Pelaku G-U kita amankan di Bengkulu dan sedangkan pelaku A-E diamankan di Cimanggis Kabupaten Bogor," kata Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo, pada Sabtu 1 Juli 2023.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan informasi pelaku G-U ini telah melakukan penipuan dengan jumlah korban mencapai 30 orang di seluruh Provinsi Bengkulu. Bahkan rekan dari GU yakni AE juga melakukan penipuan tersebut di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya pengembangan kasus ini dikembangkan sehingga AE mengakui kalau perbuatan tersebut dilakukan bersama teman perempuan berinisial YU warga asal Jakarta Timur yang saat ini masih dilakukan pengejaran Polisi.
Tim Satreskrim berkodinasi dengan pihak kepolisian setempat sempat melakukan pemburuan terhadap pelaku YU di Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Kabupaten Jakarta Timur, namun YU tidak berada ditempat.
Sementara, Polres Seluma sudah saat ini berhasil mengamankan 2 Pelaku dan 1 Orang ditetapkan status Buron. Adapun barang bukti berhasil diamankan yakni 14 kwitansi bukti pembayaran.
"Pelaku diancam dengan Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun," pungkasnya.
Reporter: Deni Aliansyah Putra