Konfrensi pers Polres Lebong, Jumat, 9 Agustus 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Kepolisian Resor (Polres)Lebong berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lebong. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 27 Juli 2024.
Kapolres AKBP A. Wilzan melalui Wakapolres, Kompol Mulyadi didampingi AKP. Rabnus Supandri, mengatakan, pelaku adalah warga Kecamatan Lebong Utara yang baru berusia 15 tahun. Ia melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah.
Wakapolres menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban dijemput oleh pelaku di pinggir Jalan Selebar Kecamatan Amen. Korban lalu diajak ke salah satu warung makan di Kelurahan Tanjung Agung, terjadilah persetubuhan di salah satu warung tersebut yang dilakukan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pihak keluarga kemudian panik lantaran korban tidak kunjung pulang hingga menjelang pukul 02.30 WIB. Setelah dilakukan pencarian pihak kelurga kebetulan bertemu dengan pelaku dan korban yang hendak keluar dari warung tersebut.
"Mereka ini memang sudah menjalin hubungan sejak 2022. Ini terjadi karena minimnya pengetahuan bahwa dalam berpacaran itu ada beberapa tindakan yang masuk ke dalam ranah pidana, dan sejauh ini juga selain dilakukan pemeriksaan diupayakan juga penyelesaian antara dua keluarga" jelas Wakapolres, Jumat, (9/8/2024)
Pihak Polres Lebong juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan sosialisasi ke sekolah sekolah mulai dari SMP dan SMU agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Polres Lebong berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan patroli rutin guna melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan kejahatan seksual” kata Wakapolres.
Editor: Maya Fitria