Polres Lebong Umumkan Hasil Operasi Patuh Nala 2024, Terbanyak Tidak Miliki SIM dan STNK

polres lebong

Wakapolres Lebong AKBP Muliyadi didampingi Kasatlantas Polres Lebong saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Lebong, Senin, 29 Juli 2024, Foto: Dok

Interaktif News – Kepolisian Resor Kabupaten Lebong, Polda Bengkulu menggelar konferensi pers hasil Operasi Patuh Nala 2024 yang berlangsung selama 15 hari penuh. Operasi yang digelar sejak awal Juli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Kapolres Lebong AKBP Wilzan melalui Wakapolres AKBP Muliyadi mengatakan dalam operasi ini, pihaknya telah berhasil menerbitkan 122 surat tilang manual, 264 e-TLE. Total pelanggaran, kata dia, ada sekitar 80 pengendara roda dua dan 5 pengendara roda empat, termasuk SIM 12 dan STNK 25.

Selain itu pada operasi ini juga dilakukan edukasi kepada masyarakat dengan berbagai kegiatan-kegiatan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara.

“Operasi Patuh Nala 2024 tidak hanya difokuskan pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Kami juga melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi di sekolah-sekolah, komunitas, dan tempat umum untuk mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara," tambahnya.

Wakapolres juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Menurut dia keselamatan di jalan juga menjadi tanggung jawab bersama agar tercipta lingkungan yang sehat dan terbebas dari segala bentuk kejahatan-kejahatan di jalan.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tegasnya.

Sementara, Kasatlantas Polres Lebong, Arief menyampaikan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam operasi ini adalah pengendara yang tidak memiliki STNK dan SIM. Total pada pelanggaran ini sebanyak 80 kendaraan roda dua.

"Nanti ketika mengambil kendaraan silahkan di lengkapi dan dibawa SIM dan STNK nya, dan pelanggar membayar dulu denda tilang nya di pengadilan, bukti nya baru bawa ke polres,” ujarnya.

Lebih jauh, dijelaskan Kasatlantas bahwa Operasi Patuh Nala 2024 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

“Polres Lebong berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya-upaya serupa di masa mendatang guna mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Lebong dan sekitarnya,” demikian Arif.

Reporter: Maya Fitria