Polres Lebong saat menggelar konferesi pers. Rabu, 15 Maret 2023. Foto/Dok: Humas Polres Lebong
Interaktif News - Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Polda Bengkulu, menangkap seorang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan ayah tiri korban.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK didampingi Kasi Humas Polres Lebong IPTU Fahrul Afandi dan Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Budi Trisna Ade Permana, S.E saat menggelar konferensi pers, Rabu (15/3/2023) mengatakan, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini adalah DM (44), warga Kecamatan Lebong Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka ungkap AKBP Awilzan, dilakukan pada Selasa tanggal 28 Februari 2023 lalu, setelah didapatkan informasi dari Unit Reskrim Bermani Ulu perihal pengembangan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek Rimbo Pengadang dipimpin oleh Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Budi Trisna Ade Permana dan Kanit Reskrim AIPTU Debby Wiwin Silangit melakukan koordinasi dengan Polsek Bermani Ulu dan kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang mengamankan tersangka.
“Tersangka ini diamankan sekira pukul 20.00 wib oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang, setelah cukup bukti melakukan perbuatan tersebut,” ujanya.
Ditambahkan oleh Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Budi Trisna Ade Permana bahwa kronologis kejadian bermula pada 2022 lalu, di mana pelaku saat itu melakukan persetubuhan dengan cara membujuk korban anak sdri. DPS Als D yang merupakan anak tirinya agar melakukan persetubuhan dengannya di rumah korban.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat keadaan sedang sepi dan tidak ada orang lain sebanyak 10 kali dengan kurun waktu yang berbeda, yaitu dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023,” ungkap IPTU Budi.
Lanjutnya, Pada saat tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, sempat dipergoki oleh Ibu kandung korban yaitu sdri. M sebanyak 2 kali yaitu, pada hari Jumat 22 Juli 2022 pukul 01.00 Wib dan sekira bulan Agustus tahun 2022 pukul 01.00 Wib.
“Tujuan tersangka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut untuk memuaskan nafsu birahi dan tergoda oleh tubuh korban dikarenakan terus bertemu setiap hari,” tutur IPTU Budi.
Dalam kasus ini lanjutnya, Polres Lebong telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Lebong, melakukan cek TKP, dan telah mengirimkan berkas perkara/ Tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal 5 Milyar,” pungkasnya.
Editor: Maya Fitria Sari