Polres Lebong Ciduk Mucikari Berstatus Mahasiswa, Jual Anak Bawah Umur

polres lebong

Tersangka AI (19) saat dimankan di Mapolres Lebong, Foto: Dok

Interaktif News –  Suasana bulan suci Ramadan tak menuyulutkan niat seorang oknum mahasiswa berinisial Al (19), warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong untuk bertindak kriminal. Ia ditangkap polisi pada Sabtu, 25 Maret 2023 dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya menerima laporan adanya eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku Al di hotel tersebut. Ia diamankan bersama dengan orang perempuan berinsial RH (17) berstatus janda dan satu orang remaja perempuan. 

Bersama AI polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 lembar sprei warna biru, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana jeans dan uang tunai Rp 250 ribu.

“Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lebong Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

Reporter: Maya Fitria