Polres Kepahiang Tangkap Tiga Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Polres Kepahiang

Wakapolres Kepahiang Kompol Sofyanto, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU M. Trisaldi Siregar, S.H menunjukan barang bukti hasil pengkapan dalam press conference. Kamis, 11 November 2021. Foto/Dok

Interaktif News - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran. setelah sebelumnya berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kepahiang kembali berhasil menangkap tiga orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Kepahiang Kompol Sofyanto, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU M. Trisaldi Siregar, S.H dan kasie Humas Polres Kepahiang saat pelaksanaan Press conference hari ini Kamis (11/11/2021).

Wakapolres Kepahiang mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut diantaranya berinisial RAP (27) warga Desa Batu Kalung Kec. Muara Kemumu Kab.Kepahiang, kumbang (17), serta donjuan (14) keduanya warga kabupaten empat Lawang Provinsi Sumsel dan masih berstatus pelajar.

”Untuk tersangka RAP kami tangkap hari Selasa tanggal 9 November 2021 sekira pukul 17.00 Wib dikediamannya, sedangkan tersangka kumbang dan donjuan kami tangkap hari Rabu tanggal 3 November 2021 sekira pukul 03.00 Wib disebuah kebun yang ada di Kabupaten Kepahiang,” kata Kompol Sofyanto.

Ia mengatakan, dari tersangka RAP pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus didalam plastik bening berlis merah, 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus didalam plastik bening berlis merah, 3 korek api gas tanpa tutup kepala, 1 botol minum merk Lasegar dengan tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet yang sudah dimodifikasi, 3 buah pipet bening, 2 buah kaca pirek, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah HP android merk Oppo warna hitam, 7 buah pelastik bening sisa pakai, serta 1 ball plastik bening berlis merah.

Sedangkan dari tersangka kumbang dan donjuan pihak polres Kepahiang berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna ungu putih, 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas buku warna putih, 1 lembar celana dalam merk Munaeif warna hitam, serta 1 lembar celana jeans panjang warna hitam merk Asthira.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap masih adakah tersangka lain yang terkait dengan ketiga tersangka.

”Ketiga tersangka akan kami jerat dengan pasal 112, 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Wakapolres Kepahiang.

Editor: Alfridho AP