Press Conference Polres Bengkulu Utara. Senin, 22 Maret 2021. Foto/Dok
Interaktif News – Prestasi ditorehkan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu yang telah berhasil menangkap seorang tersangka Curat berinisial DS (30) warga Dusun Pasar Bawah Desa Gunung Selan Kecamatan Arga makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik serta Kasubbag Humas AKP Darlan saat pelaksanaan press Conference hari ini, Senin (22/03/2021) di selasar Mapolres BU
Dijelaskan oleh Kapolres BU, penangkapan terhadap tersangka DS pada hari Selasa 16 maret 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara.
”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP / 117 – B / I / 2021 / BKI / RES BKI UTARA Tanggal 19 Januari 2021," jelasnya.
Dikatakan oleh Kapolres BU, modus operandi yang tersangka gunakan menjalankan aksinya, tersangka dan temannya yang saat ini masih dalam pengejaran, yakni dengan cara berpura – pura memesan soto kepada korban, dan pada saat korbannya lengah tersangka langsung mengambil dua unit Handpone Korban dan langsung pergi meninggalkan warung soto tersebut dengan alibi akan datang lagi untuk mengambil pesanan soto tersebut.
”Dari tangan tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91 C warna Fusion Black dengan Nomor Imei 1 882516041487358 dan Nomor Imei 2 :862516041487341. 1 (satu) Unit Handpone Merek Lava lris 88 Lite dengan Wama Grey atau Abu – abu dengan Nomor Imei I 358286090152060 dan IMei 2 358286090152078, "katanya.
Ditambahkan oleh Kapolres BU, dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka DS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan dan terlibat dalam beberapa TKP lainnya dengan dasar laporan polisi yakni Laporan Polisi Nomor : LP/882-BNI12020/ BKURES BKL UTARA, Tanggal 6 Juni 2021, Tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda REVO warna Putih Lis Merah dengan Nomor Rangka : MH1JBK310FK116739 dan Nomor Mesin JBK3E1117351 dan satu Buah Plat Nomor kendaraan Bermotor BD 4967 NQ, Laporan Polisi Nomor : LP/966NI/20201BKURES BKL UTARA,Tanggal 16 Juni 2020, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan Barang Bukti 1(satu ) Unit Sepeed motor Yamaha Vega ZR warna merah maroon dengan nomor Rangka MH35D9002902AJ766162 dan nomor Mesin : 5D9766249 dengan Nomor Polisi BD 5397 PG, serta Laporan Polisi Nomor LP11830/IX/20201BKURES BKL UTARA, Tanggal 26 September 2020 Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan Barang ukti 1(satu) Unit Handpone Tipe OPPO F1F warna Gold dengan nomor Imei 1 869124027833530 dan imei 2: 86912407833522.
” Selain barang bukti sesuai LP, kami juga berhasil menyita barang bukti dari TKP lainnya berupa 5 unit Handphone," pungkasnya. (**)
Editor: Alfridho AP