Penyerahan tersnagka pencurian motor ke JPU Kejari Bengkulu Selatan, Foto: Dok
Interaktif News - Polres Bengkulu Selatan menyerahkan dua orang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kepada Jaksa Penununtut Umum (JPU) pada Kejari Benggkulu Selatan.
Kedua bandit motor berinsial FA dan P tersebut masing-masing berperan sebagai pelaku dan penadah, Rabu, (21/06/2023)
Kasat Reskrim, Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo menjelaskan, penyerahan tersangka dilakukan usai JPU menyatakan berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21).
Sebelumnya FA dan P ditangkap atas laporan korban pencurian Dodi Yuliansyah (34) yang kehilangan motor pada 23 Februari 2023 lalu.
“Saat itu korban baru pulang dari jalan-jalan setelah sampai di rumah lalu korban melihat sepeda motornya yang diparkirkan sekira pukul 18.30 WIB, di depan rumahnya sudah tidak ada lagi di tempat” kata Iptu Susilo.
Sepeda motor yang hilang bernomor polisi BD 2683 MC, merk Honda, warna hitam merah Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 15 juta.
Saat ini kata Iptu Susilo, proses penyidikan telah selesai dan perkara diserahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
”Sat Reskrim telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari ini” ujar Iptu Susilo dalam rilisnya kemaren.
Editor: Alfridho Ade Permana