Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api di Kaur, Sudah beroperasi 10 Tahun, 102 Pucuk Senpi Diamankan

senjata api kaur

Polda Bengkulu ungkap home industri senjata api di Kaur, Selasa, 4 April 2023, Foto: Dok

Interaktif News – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan senjata api illegal di Desa Talang Jawi, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur. Pabrik rakitan senjata api illegal berskala home indutri itu diungkap Satgas Rafflesia Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Anuardi mengatakan, pabrik rakitan senjata api ilegal itu sudah beroperasi sejak tahun 2012 atau lebih kurang 10 tahun. Pemilik home industri berinsial A dan 4 orang pengelolah sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

“Tim berhasil mengamankan 8 pucuk senjata api, itu 4 pucuk senjata panjang dan 4 pucuk laras pendek serta amunisi sebanyak 339 butir, selongsong 104 butir, proyektil 4 butir serta mesin bubut dan mesin listrik” kata AKBP Anuardi, Selasa, (04/04/23)

Baca juga: NU Bengkulu Kutuk Keras Penembakan Rahiman Dani

Atas penemuan itu, polisi kemudian mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kaur untuk menyerahkan senjata api illegal yang diduga berasal dari home industri di Desa Talang Jawi. Hasilnya polisi kembali berhasil menyita 97 pucuk senjata api. 

“Dari data tersebut kita berhasil mengamankan 94 pucuk senjata api illegal yang mana laras panjang 91 pucuk dan laras pendek sebanyak 3 pucuk” kata AKBP Anuardi

Total terdapat 102 pucuk senjata api berhasil diamankan. "Terhadap 5 terduga pelaku ini dijerat dengan UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup" tutup AKBP Anuardi

Reporter: Irfan Arief