Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo saat diwawancara. Foto/Dok: Deni Putra

Interaktif News – Kepolisian Resor (Polres) Seluma saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih.

Kapolres Seluma, AKBP. Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, itikad baik sangat diharapkan dari Pemerintah Desa Nanti Agung agar kerugian negara tersebut segera dikembalikan. Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan yakni selama 60 hari.

“Saat ini belum ada pengembalian kerugian negara, sekarang sudah masuk minggu kedua. Jadi kami harap temuan kerugian negara ini segera dikembalikan,” kata Kasat Reskrim, Kamis (9/2/2023).

Dijelaskan Iptu Dwi, bahwa besaran temuan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Seluma yang juga melibatkan tim ahli fisik Fakultas Teknik Universitas Hazairin Bengkulu.

Bahwa ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 300 juta. Untuk item bangunan, Jembatan Gantung dan Jalan sentra pertanian pada Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2021 lalu.

“Jika sampai tenggat waktu belum juga ditindaklanjuti, maka sesuai aturannya. Kami akan mengambil alih untuk memproses hukumnya,” tegas Kasat Reskrim.

Reporter: Deni Aliansyah Putra
Editor: Alfridho Ade Permana