Polisi Tangkap Distributor Samcodin Bersama 7.000 Butir Barang Bukti

samcodin

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat menunjukan barang bukti, Selasa, 15 Frbruari 2022, Foto: Dok 

Interaktif News - Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran obat yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar undang-undang tentang kesehatan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu IPTU Alfian dalam press conference hari ini, Selasa, (15/02/2022) di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut berinisial PO (22) warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Melayu, Kota Bengkulu.

"Tersangka kami tangkap karena mengedarkan obat jenis samcodin dan heximer." ungkap Kabid Humas 

PO ditangkap pada Senin, 14 Februari 2022 di perumahan dolog Jalan Kapuas, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu. Bersama tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa 7000 butir pil obat jenis samcodin dan heximer.

"Tersangka ini membeli secara online melalui Tokopedia dari penjual yang berada di Surabaya lewat ekspedisi pengiriman untuk diedarkan di Bengkulu tanpa adanya resep dokter." Jelas Kombes Sudarno.

Tersangka merupakan distributor dan telah ada kaki lainnya yang mengambil obat dari tersangka untuk kemudian dijual kembali untuk disalahgunakan . Samcodin merupkan obat penenang dan obat pengembali stamina bagi orang yang sakit. Penggunaanya harus dengan resep dokter.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat ( 2 ) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah." uungkas Kabid Humas. 

Editor: Alfridho Ade Permana