Kanit Tipidter Polres Seluma Ipda Franciscus, Foto: Dok
Interaktif News - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Seluma melakukan pemeriksaan terhadap Manager PT Agri Indo Persada (AIP) serta BM Legal perusahaan terkait dugaan pencemaran limbah di aliran Sungai Gasan, Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.
"Pemeriksaan Manager PT AIP dan BM Legal perusahaan dari Palembang ini guna meminta keterangan atas laporan masyarakat yang menyebutkan terjadi pencemaran limbah di aliran sungai Desa Tumbuan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo dan Kanit Tipidter Ipda Franciscus, Rabu, (10/01/2023).
Ipda Franciscus mengatakan, pihaknya baru sebatas meminta klarifikasi atau keterangan apakah benar adanya pencemaran limbah yang dimaksud dalam laporan masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya secara langsung meminta keterangan dari Manager PT AIP Dodi Chandra yang didampingi BM Legal Perusahaan, Danil Head.
"Untuk saat ini baru diminta keterangan karena sudah ada laporan dari masyarakat dan di sosial media yang menyebutkan pencemaran limbah di Desa Tumbuan, maka kita pastikan dulu kebenarannya bagaimana," ucap Kanit Tipidter.
Sebelumnya dugaan pencemaran limbah yang dilakukan Perusahaan PT AIP sudah mencuat sejak tahun 2023 lalu. Warga Desa tersebut sempat mengeluhkan kondisi air sungainya yang hitam pekat bahkan keluhannya telah disampaikan ke pihak DPRD Kabupaten Seluma.
Selanjutnya, cek sampel air yang diduga tercemar limbah juga telah dilakukan namun hasilnya tidak bisa dipublikasikan. Dinas LHK Kabupaten Seluma mengakui bahwa saat pengecekan limbah itu dilakukan sendiri oleh pihak Perusahaan PT AIP.
Reporter: Deni Aliansyah Putra