Polisi Nyamar Jadi Pemakai Jasa Ungkap Praktek Prostitusi Online di Kepahiang

Prostitusi Online

5 orang tersangka praktek prostitusi online di Kepahiang, Foto: Dok

Interaktif News - Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu Berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat serta menangkap lima orang tersangka berinisial HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), dan JA (24) pada Selasa, 05 Oktober 2021.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau dalam press conference Selasa, (19/10/2021) kemaren mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap disebuah kontrakan yang berada di Jalan Mandi Angin, Kelurahan Pensiunan Depan.

”Kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang merupakan penyewa kontrakan” ungkap Kapolres Kepahiang.

Kelima tersangka prostitusi online yang berhasil ditangkap pada selasa sore hari itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktek prostitusi online lewat aplikasi MiChat. Aktifitas itu sangat meresahkan masyarakat sekitar karena tempat prostitusi berada di lingkungan mereka.

Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA kemudian melakukan under cover atau penyamaran serta pemetaan tempat lokasi juga orang-orang yang terkait dengan prostitusi online ini dengan cara masuk atau menggunakan aplikasi. 

Anggota yang melakukan penyemaran pun segera melakukan kesepakatan atau deal harga dengan akun yang diketahui prostitusi online yang menawarkan Open Booking (BO). Setelah terjadi deal harga Rp. 800.000 untuk 2 orang PSK. Anggota yang menyamar diarahkan oleh pelaku yang menawarkan open BO ke kontrakkan yang berlokasi di Jalan Mandi Angin, Kelurahan Pensiunan Depan.

Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau langsung menuju lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang untuk melakukan pengamanan.

”Bersama kelima tersangka kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- diduga hasil dari praktik prostitusi” jelas Kapolres Kepahiang.

Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Alfridho Ade Permana