Polisi Diminta Tindak Judi Berkedok Pasar Malam di Seluma

Pasar Malam

Pasar Malam Simpang Enam Tais, Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Menjamurnya pasar malam di Seluma menjadi soroton masyarakat lantaran kerap dijadikan ajang perjudian.

Salah seorang tokoh masyarakat Seluma, Herwan Saleh menyebut, beberapa permainan ketangkasan di arena pasar malam terindikasi judi.

Permainan dalam arena Pasar Malam bukan didasarkan pada ketangkasan atau kemahiran melainkan hanya mengadu peruntungan belaka.

"Modusnya dengan menjual tiket dan selanjutnya pemain mendapatkan alat ketangkasan sehingga para pemain itu mengadu nasib dan berharap hadiah yang sangat besar," kata Herwan Saleh, Sabtu, (03/06/2023).

Ia meminta aparat kepolisi segera menindak masalah tersebut. Menurutnya, di daerah lain polisi langsung menindak jika ada indikasi perjudian berkedok pasar malam seperti yang terjadi di Pasar Malam Simpang Enam Seluma saat ini.

"Kita paham juga hukum walau sedikit. Itu bisa pasal 303 ayat (3) KUHP maka polisi harus tindak," katanya.

Sebagai contoh kata Herwan, di Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Maret lalu kepolisian setempat mengusut judi berkedok pasar malam setelah didorong oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

"Semoga aparat kepolisian bisa melihat kedok perjudian di dalam acara pasar malam itu," tegas Herwan Saleh yang juga pengurus Masjid Simpang Enam Tais ini.

Herwan Saleh mendukung adanya pasar malam karena berpotensi menggerakan perekonomian masyarakat namun harus bebas dari unsur perjudian.

"Pasar malam kita dukung. Kalau ada perjudian kita berantas," tegas dia.

Reporter: Deni Aliansyah Putra