Polisi Amankan 116 Tabung Gas Subsidi dari Warga Seluma

elpiji

Polda Bengkulu ungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi, Kamis, 1 September 2022, Foto: Dok

Interaktif News – Seorang pria berinsial DA warga Desa Masmambang, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma diamankan polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan. 

DA yang merupkan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi ini diduga melakukan manipulasi data dan informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok berupa gas elpiji 3 Kg.

Dugaan tindak pidana ini diungkap Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berdasarkan ketentuan Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Wadirsus Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi serta Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari mengatakan, kasus tersebut diungkap pada Jumat 26 Agustus 2022 yang lalu.

DA ditangkap tangan saat di Desa Serambi Gunung saat tengah mengangkut gas elpiji 3 kg bersubsidi ke warung-warung menggunakan mobil pick up.

Tersangka DA kata Sudarno telah melakukan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pangkalan miliknya yang berada di Desa Masmambang ke wilayah bukan peruntukannya dan diduga telah melakukan manipulasi data penerima gas LPG bersubsidi.

“Untuk tersangka masih kita periksa namun tidak kita lakukan penahanan. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Sudarno dalam konferensi pers, Kamis, (01/09/22)

Dalam kasus tersebut sebanyak 116 tabung gas LPG 3 kg yang berisi disita petugas sebagai barang bukti. Serta 7 tabung gas kosong. Turut diamankan satu unit mobil serta logbook pangkalan dan foto copy izin usaha. 

Editor: Alfridho Ade Permana