Kota Bengkulu, BI – Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin ditahan polda Bengkulu karena terkait dengan pasal korupsi. Informasi penahanan Husni Tamrin sudah beredar sejak siang tadi namun, pihak Polda Bengkulu baru memberikan keterangan menjelang sore. Selasa, (28/08/2018)
“Benar dia (Husni Tamrin) ditahan sejak hari ini” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, di laman bengkulutoday.com
Pihak Polda belum menyampaikan sebab penahanan Husni Tamrin, Kabid Humas Polda Bengkulu hanya menyebut terkait masalah korupsi. Namun, nama Husni Tamrin kerap disebut ketika Polda Bengkulu menyelidiki kasus korupsi proyek Jalan Anti Agung-Dusun Baru Kabupaten Seluma dua tahun lalu.
Kerugian negara dari proyek ini mencapai 444 juta rupiah lebih. Pihak Polda sendiri telah menetapkan mantan Kepala Dinas PU Seluma, Herawansyah sebagai tersangka,tidak hanya mantan Kadis PU Seluma, sebelumnya pihak Polda juga telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini, Sinandar Nata, Ahmadin, Wardaya, Brendikarlo, Antariksa, Nivian Zohri, dan Arisman kesemuanya sudah menjalani hukuman.
Dalam perkembangan kasus, pihak Polda Bengkulu telah menghadirkan banyak saksi termasuk salah satu mantan Wabup Seluma, Mufran Imron. Dalam kesaksianya, Mufran Imron bahkan tegas menyebut Husni Thamrin terlibat karena meminta Fee 20%.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Bengkulu terkait sebab penahanan Husni Tamrin namun, beberapa kalangan LSM menyebut Husni diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Mungkin Husni ditahan terkait masalah Jalan Nanti Agung tapi kita tidak mau berspekulasi, tunggu saja keterangan resmi dari Polda” Ujar Sadikin Ali, Konsorsium LSM Bengkulu.
Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto