Polda Bengkulu Tahan Mantan Dirut Perkebunan Sawit

pencurian

AP saat digiring personil Polda Bengkulu, Foto: Dok

Interaktif News – AP mantan direktur utama PT ADK salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara harus mendekam di jeruji besi usai ditahan penyidik personil Subdit Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Bengkulu. 

AP dilaporkan Legowo yang juga karyawan PT ADK atas perbuatanya yang melakukan pencurian dan penggelapan hasil panen sawit di bekas perusahaan tempat ia bekerja. 

AP dilaporkan karena melakukan aktifitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lahan PT. ADK, padahal AP sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur PT. ADK. 

Ia diberhentikan dari jabatanya sebagai direktur utama setelah manajemen perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Juni 2021 lalu.

Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, kasus ini merupakan tindak-lanjut dari penerimaan laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat. 

AP diamankan bersama dengan 7 orang pemanen lainnya. Para tersangka diamankan saat sedang melakukan aktifitas panen di lahan perkebunan milik PT. ADK. 

“Iya itu ada laporan masyarakat, kita tindaklanjuti, sudah diamankan, dan tersangka, ditahan” terang Kombes Pol Teddy.

Editor: Alfridho Ade Permana