Polda Bengkulu Segera Eksekusi Pendudukan Lahan Pelindo II

Pelindo II Bengkulu

Gerbang masuk Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Foto: Dok Instagram @kelilinbengkulu

Interaktif News – Kasus pendudukan lahan milik PT Pelindo II Cabang Bengkulu di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu hingga sekarang belum sepenuhnya selesai. Meski sudah ada tiga orang tersangka ditetapkan karena memalsukan dokumen pengajuan RT tetapi lahan tersebut masih diduduki.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menyarankan Pelindo agar melakukan eksekusi terhadap lahan yang diduduki tersebut. Dikatakan Kombes Teddy eksekusi tidak harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan untuk tiga orang tersangka yang telah ditetapkan karena lahan tersebut sah milik Pelindo.

Hasil koordinasi terakhir Ditreskrimum dengan pihak Pelindo, eksekusi akan dilakukan hanya saja masih menunggu anggaran operasional untuk eksekusi atau penggusuran disetujui. Pelindo juga harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan eksekusi.

”Sebetulnya tidak perlu menunggu putusan karena lahan itu kan sah milik Pelindo tetapi ada beberapa pertimbangan, salah satunya seperti anggaran dan pertimbangan lain yang membuat eksekusi belum dilakukan,” jelas Kombes Pol Teddy.

Lebih lanjut Kombes Pol Teddy mengatakan, pihak Pelindo sudah menyediakan lahan seluas 6 hektar yang tujuannya untuk relokasi warga yang terkena dampak penggusuran. Lokasi lahan tersebut masih berada disekitaran Kelurahan Sumber Jaya, tidak jauh dari lahan yang sekarang diduduki masyarakat.

Hanya saja lahan tersebut diduga dikuasai oknum masyarakat yang termasuk kedalam jaringan mafia tanah. Ditreskrimum berkomitmen akan membongkar penguasaan lahan yang disediakan Pelindo tersebut.

“Pihak Pelindo sudah menyediakan tanah seluas 6 hektar sekarang tanah itu tidak tahu dikuasai oleh mafia tanah. Nanti kita bongkar.” kata Dir Reskrimum.