Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi saat diwawancara. Senin, 27 Desember 2021. Foto/Dok: Panji
Interaktif News – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus menggeber pengusutan kasus dugaan korupsi bidang pertambangan di salah satu kabupaten di provinsi Bengkulu.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan pihaknya terus menyelidiki guna mencari tau siapa dalangnya, sebab kasus dugaan korupsi dalam bidang tambang ini sangat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Akibat dari aktivitas pertambangan yang diketahui cacat administrasi baik formil maupun materil.
“Sampai saat ini kita sudah melakukan proses penyidikan dan memang ada administrasi yang cacat formil maupun materil. Sehingga patut diduga ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” ujarnya, Senin (27/12/2021).
Lanjut Aries, untuk jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini pun, dirinya belum bersedia menjelaskan berapa besarannya secara rinci.
Namun berdasarkan data sementara yang terhimpun mulai dari hasil produksi, dari pertambangan tersebut yang beroperasi pada tahun 2017 sampai dengan 2019 sebanyak 953.657,5 MT (metrikton).
Dengan hasil penjualan sebesar Rp 544 miliar lebih. Sementara untuk tahun 2020 masih dilakukan perhitungan bagaimana penghasilanya.
“Saat ini kita hitung kerugian negara, kalau kacamata saya dengan nilai yang ada sekarang itu produksinya hampir 1 juta ton dengan masa penambangan di tahun 2017-2019 bahkan pertengahan tahun 2020. kalau diteruskan dengan harga sekarang silahkan dihitunglah. kalau misalkan dikalikan satu juta saja bisa jadi hampir satu triliun itu hasilnya,” pungkasnya.
Pewarta: Panji Putra Pradana
Editor: Alfridho AP