Polda Bengkulu Amankan 2 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

rokok ilegal

Barang bukti rokok tanpa cukai diamankan Polda Bengkulu, Foto: Dok

Interaktif News - Subdit Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai. 2,3 juta lebih batang rokok itu dibawa dengan menggunakan jasa angkutan barang yang masuk dari wilayah Jawa menuju ke Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman didampingi Kepala Bea Cukai Bengkulu Ardhani Naryasti, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hasanudin serta Kasubdit Indagsi, Kompol Novi Ari mengungkapkan, rokok tanpa merek cukai itu dihadang saat melintas di desa Teladan, Kabupaten Rejang Lebong. 

Dari keterangan surat jalan, rokok berasal dari kabupaten Malang, Jawa Timur. Guna pemeriksaan lanjut barang bukti ini kemudian dibawa ke Mapolda Bengkulu.

”Kami dari pihak kepolisian hanya mengamankan dan melakukan penyitaan jutaan rokok tanpa merek cukai selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai Bengkulu” ungkap Kombes Dodi saat menggelar pers conference, Selasa, (27/09/22)

Dikatakan Kombes Dedi, dari pengungkapan rokok tanpa cukai ini pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Colt Diesel warna kuning dengan box warna hitam serta 117.600 bungkus rokok Milan 20 Jaya noncukai.

”Barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke Bea Cukai, nanti yang melakukan proses penyidikan dari Bea Cukai.” kata Dirsus.

Usai press conference, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu langsung memberikan berita acara penyerahan barang bukti dan dokumen lainnya yang nantinya akan di pergunakan dalam penyidikan bea cukai.

Editor: Alfridho Ade Permana