Kuasa hukum calon kepala desa Air Tenang Bengkulu Utara usai menyampaikan gugatan ke PN Argamakmur, Selasa, 19 juli 2022, Foto: Dok
Interaktif News - Iwanto yang merupakan calon kepala Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara menggugat pemilihan kepala desa yang diselenggarakan pada 6 Juli 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya Jawahir, SH, Iwanto menggugat tahapan pilkades ke Pengadilan Negeri Argamakmur.
Jawahir mengatakan, sebelumnya Iwanto telah melayangkan protes kepada panitia pemilihan lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang calon. Protes disampaikan sebelum tahapan pemilihan berlangsung namun diabaikan oleh panitia.
"Kami telah laporkan terkait dugaan adanya pelanggaran melawan hukum pada tahapan dan pelaksanaan Pilkades di desa Air Tenang ke Pengadilan Negeri Argamakmur dan proses hukum akan terus berlanjut" kata Jawahir, Selasa, (19/07/2022)
Selain protes ke panitia, Iwanto juga sempat berkirim surat ke PPKD desa, panwas kecamatan, dan panwas kabupaten terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
“Ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh panitia dengan salah seorang calon. Adanya rekayasa dan penyimpangan tersebut menguntungkan pihak pemenang dan merugikan klien kami," tutur Jawahir.
Sebelum menyampaikan gugatan ke pengadilan, pihak kuasa hukum Iwanto juga hearing ke DPRD Bengkulu Utara untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum tahapan Pilkades Air Tenang. Pihak kuasa hukum diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Hadiansyah Hazadin.
Seperti diketahui pemilihan Kepala Desa Air Tenang diikuti 5 orang calon dan dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak atas nama Supriadi.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Alfridho Ade Permana