Suasana di salah stu Club Malam di Kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Foto: Dok
Interaktif News – Pemkot Bengkulu akhir-akhir ini giat menertibkan tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Bengkulu. Dimotori Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Pemkot Bengkulu setidaknya sudah menutup satu tempat karoke Alexis di Simpang Polda Bengkulu dan satu tempat refleksi Octupus yang beroperasi di Mega Mall. Kedua tempat itu ditutup lantaran melakukan aktivitas yang tidak sesuai perizinana seperti menjual miras dan tempat transaksi wanita malam.
Tidak hanya itu, pemkot juga juga gencar menertibkan warung remang-remang yang berseleweran di Kota Bengkulu, termasuk di terminal Betungan dan Sungai Hitam. Terakhir, Satpol PP Kota melakukan razia di tiga tempat karaoke; Ayu Ting-Ting, Inul Vizta, dan Triple Z serta Royal Hotel. Hasil razia Satpol menemukan belasan perempuan malam dan miras.
Kebijakan itu patut diapresiasi dan harus berlanjut sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung warga Kota Bengkulu. Tentu misi besarnya adalah mewujudkan Bengkulu Kota Religius sebagaimana tagline pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan-Deddy Wahyudi.
Sebenarnya hampir seluruh tempat karoke dan club malam di Kota Bengkulu lekat dengan minuman keras dan perempuan malam. Sebut saja karoke OM yang terletak di Jalan Jati Kota Bengkulu yang secara reguler menyediakan perempuan malam dan miras. Tempat karoke yang terletak di jantung kota ini menyediakan paket karaoke yang cukup unik, mirip dengan karoke Alexis yang baru saja ditutup Pemkot Bengkulu.
Bila berkunjunga ke karaoke OM, pengunjung akan langsung disambut receptionis yang ramah. Tepat di lobby karaoke biasanya duduk beberapa orang perempuan yang berpakaian minim. Harga per jam karoke ditawarkan cukup bervariasi, untuk Large Room kapasitas 8 orang dipatok Rp 85 ribu per jam. Ada juga Small Room berkpasitas 4 orang dengan harga yang ditawarkan lebih murah.
Karoke OM menyediakan paket khusus dengan harga yang dipatok cukup mahal, Rp 1,8 juta. Paket ini menyediakan fasilitas karaoke berupa1 room large dengan durasi 2 jam. Berikut gratis sebotol minuman alkohol berkadar tinggi dan cukup familiar di kalangan tertentu, kebanyakan disebut Black Label. Produk minuman keluaran Jhonnie & Walker itu berkadar alkohol di atas 20 persen dan termasuk dalam minuman alkohol golongan C.
Sumber media ini menyebutkan, karaoke OM juga menyediakan wanita Pemandu Lagu (PL) yang bisa dipesan via waiters atau pelayan room.“tinggal kita bilang aja sama waiter tapi kebanyakan orang bawa (cewek) sendiri” katanya. Namun, manajemen OM juga secara khusus menyediakan PL yang pembayarannya masuk dalam bil karaoke dengan harga Rp 100 ribu per jam.
Setali tiga uang dengan Malibu yang terletak di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Club malam paling masyhur di dunia gemerlap Bengkulu iini menyuguhkan musik DJ (Disc Jockey) bervolume tinggi, mirip tempat-tempat hiburan malam di ibu kota Jakarta. Malibu biasnya mulai buka pukul 9 malam WIB dan tutup menjelang adzan subuh, tergantung pengunjung.
Saat memasuki halaman depan Malibu, biasanya sudah berjejer kendaraan pengunjung baik roda empat maupun roda dua, tergantung waktu kunjungan. Biasanya club mulai ramai di atas jam 12 malam. Saat jurnalis media ini mencoba berkunjung pada 7 Februari 2019 sekira pukul 1 pagi WIB, club nampak sudah ramai dengan kendaran roda empat bahkan beberapa kendaraan terpaksa parkir di luar halaman.
Sesampai di club, pengunjung akan memasuki pintu pertama yang biasanya dijaga 4 sampai 5 orang security berpakain lengkap. Biasanya kalau tamu belum dikenal akan diperiksa namun kalau sudah akrab pengunjung biasanya langsung masuk tanpa pemeriksaan. Security club akan menuntut pengunjung ke dalam.
Usai melewati pintu pertama, pengunjung bisa langsung menuju pintu utama yang ketika dibuka langsung terdengar dentuman musik khas club malam. Ruangan utama di-desain memanjang berukuran sekira 15 x 40 meter. Sofa tempat duduk berjejer dengan bermacam-macam kapasitas. Setting ruangan cukup menarik, dibuat 3 lajur memanjang dengan masing-masing lajur kiri dan kanan lebih tinggi dari lantai lajur tengah.
Lajur kiri lebih unik lagi, kalau pengunjung ingin duduk di lajur ini diwajibkan pesan minuman yang berkadar alkohol lebih tinggi atau paket sendiri yang disediakan pihak manajemen. Mungkin lajur kiri dimaksudkan tempat duduk VIP sehingga tarifnya juga lebih mahal. Tempat duduk yang disediakan juga cukup nyaman rata-rata berbentuk sofa berbahan lembut. Apabila pengunjung memilih duduk di sofa maka diwajibkan pesan minuman kecuali pengunjung hanya ingin ‘berdansa,’ biasanya manajemen tidak mewajibkan pesan minuman.
Masih seputar ruangan, paling depan terdiri dari tempat DJ dan sound system dan pelataran berukuran sekira 4 x 4 meter. Space ini diperuntukan bagi pengunjung yang ingin berjoget lebih dekat dengan sumber musik. Pada pojok kanan tersedia bar yang berjejer kursi ala cafe dan beberapa orang yang bertugas melayani pengunjung, Bartender. Tepat di belakang Bartender juga terdapat partisi yang mirip almari berbentuk minimalis, di atas partisi itu berjejer botol-botol minuman beralkohol.
Malam itu kami memilih duduk di sofa di lajur kanan dengan tempat duduk yang berbentuk L. seketika kami langsung disambut pelayan dengan penuh ramah “duduk, duduk bang” ujar sang Waiter. Kami pun memutuskan untuk memesan satu botol Black Label berikut sebotol minum ringan pencampur. Kami juga ditawari perempuan pendamping namun salah seorang teman bilang, “nanti aja mas” katanya ke Waiter. Selang sesaat minuman yang dipesan pun tiba lengkap dengan sekotak tisu.
Sepanjang 2 jam lebih tidak ada sajian lain kecuali dentuman musik DJ yang memekakan telinga. Pengunjung yang pada malam itu cukup ramai hanya berjoget dan menikmati minuman. Ada yang berjoget di tempat duduk sambil bermesraan dengan teman perempuannya, ada juga yang berjoget di pelataran depan sambil berteriak mengikuti irama musik.
Pemkot Bengkulu Larang Jualan Miras
Peredaran minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda jelas menetapkan kriteria dan siapa saja yang dapat mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Perda mewajibkan memiliki izin dari wali kota bagi siapa saja yang ingin berkaitan dengan minuman beralkohol. Menurut Perda, penjual langsung wajib mengantongi SKP-A dan SKPL-A yang hanya boleh menjual alkohol golongan A yaitu berkadar alkohol di bawa 5 persen sedangkan untuk penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen wajib memiliki SIUP-MB.
Menurut perda itu, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di hotel berbintang dan bar serta restoran bertaraf internasional setelah mengantongi izin. Berbeda dengan tempat karaoke yang menurut pemkot tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
Kakan Satpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi mengatakan, Pemkot Bengkulu tidak pernah memberikan izin penjualan minuman beralkohol untuk cafe dan tempat karoke. Dalam lembaran Tada Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) pemkot tidak pernah mengizinkan jual beli minuman beralkohol. Menurut Mitrul, yang boleh menjual minuman beralkohol hanya hotel berbintang itu pun kalau sudah mengantongi izin.
“Yang namanya alkohol berapun kadarnya tidak boleh dijual sebab kita tidak pernah mengeluarkan izin alkohol” kata Mitrul.
Peratruan ini kemudian mendapat sorotan dari masyarakat. Kebijakan pemkot dipertanyakan karena terkesan tebang pilih dalam pemberantasan maksiat, lebih lagi disinyalir berlaku bagi pihak-pihak yang ditarget saja.
“kKta apresiasi kebijakan pemkot yang ingin menjadikan Kota Bengkulu religius melalui penertiban tempat-tempat yang berpotensi maksiat tapi yang kita sayangkan pemkot nampak pilih-pilih dalam mengambil tindakan. Saya kira sudah rahasia umum seluruh tempat hiburan di Kota Bengkulu terutama karaoke dan club malam pasti bersentuhan dengan wanita malam dan minuman keras tapi nampak sekali dipilih-pilih” kata Zunarwan Hadidi, Koordinator Kajian Kebijakan Strategis Konsorsium LSM Bengkulu.
Dijelaskan Dedi, pemkot harusnya berorientasi pada rasa keadilan dalam memperlakukan pelaku usahan di bidang hiburan malam. Jangan sampai ada kesan tedensius karena aturan berlaku pada pihak-pihak tertentu saja. Dedi mensinyalir ada pihak-pihak yang tidak mampu disentuh pemkot karena berbagai faktor.
“Ada banyak faktor, mungkin soal hubungan emosional atau backing itu biasa saja terjadi. Maksud saya mari berbicara fakta dan data, ada tempat-tempat yang lebih parah dan murni dijadikan tempat maksiat justru dibiarkan dan terkesan luput dari bidikan. Sepanjang Pantai Panjang itu banyak club malam yang jadi tempat transaksi miras dan tempat berkumpul wanita malam. Silakan dicek, kita bisa kasih refrensi kalau dibutuhkan. Terus ada beberapa tempat karaoke yang bertema keluarga justru jadi tempat mangkal wanita malam dan penjualan miras” kata Dedi
Saran Dedi, apabila kebijakan pemkot benar untuk mewujudkan Kota Bengkulu bebas dari maksiat jangan terkesan reaktif yang kemudian dapat disimpulkan sebagai pencitraan belaka. “Apapun kebijakan pemkot harus adil jangan tebang pilih, itu namanya suka tidak suka bukan didasarkan pada realita dan fakta yang sebenarnya, ayo sama-sama kita bongkar kita siap dampingi” Tutup Dedi
Reporter : Riki Susanto
Editor : Alfridho Ade Permana