Konferensi pers Tim Advokasi dari Akar Global Initiative, Akar Law Office dan Kantor Hukum M. Emir Adnan, S.H & Rekan, Jumat, 2 Agustus 2024, Foto: Dok
Interaktif News – Kuasa hukum tiga petani Kabupaten Lebong akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Bengkulu atas putusan yang diterima pengadilan Negeri (PN) Tubei dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat kegiatan eksplorasi PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hululais.
Sebelumnya, tiga petani Kabupaten Lebong yakni David Narton, Nur Ali dan Rafiul Hatta menggugat PT. PGE Hululais atas dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan ekplorasi panas bumi. Gugatan dilayangkan melalui Tim Advokasi Akar Global Initiative, Akar Law Office dan Kantor Hukum M. Emir Adnan, S.H & Rekan.
Pada gugatan itu, ketiga petani menuntut pertanggungjawaban hukum PT. PGE atas kelalaian dalam pengusahaan pemanfaatan panas bumi sehingga menyebabkan banyak lahan warga (petani) yang rusak akibat tertimbun material galian PT. PGE Hululais. Dampak lain akibat aktivitas ini juga terjadi berupa banjir bandang dan longsor.
Kuasa hukum penggugat M Emir Miftah mengatakan keputusan PN Tubei ini diduga ada syarat kepentingan bahkan intervensi, padahal pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi ahli namun pernyataan kedua ahli dipersidangan tidak mendapat pertimbangan.
Menurut Emir yang Ia sayangkan adalah bukan pada keberpihakan dari putusan ini, tetapi dalam seluruh prosesnya tidak ada nilai-nilai subtansi yang dipertimbangkan dalam persidangan. Karena, kata dia, apabila dipertimbangkan itu bisa menjadi fakta-fakta hukum dalam gugatan ini.
“Kami tentu sangat kecewa atas putusan PN Tubei yang mengesampingkan rasa keadilan dan fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu, kami akan menambil langkah selanjutnya bersama para petani untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu,” kata Emir.
Lebih jauh, Emir akan melayangkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) apabila hasil banding yang ditempuh pihaknya masih menguatkan putusan PN Tubei.
“Jika langkah Banding yang ditempuh saat ini masih juga menguatkan keputusan PN, maka kami akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY) terkait dengan temuan-temuan dalam persidangan dan hakim yang memeriksa perkara ini,” demikian Emir.
PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hululais merupakan anak perusahaan PT. Pertamina yang melakukan ekplorasi panas bumi di lapangan Hululais, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Proyek ini diproyeksikan dapat memasok uap untuk pembangkitan listrik dengan kapasitas 2 x 55 Mwe.
Reporter: Irfan Arief