Bengkuluinteraktif.com - Fenomenal, diksi yang tepat untuk menggambarkan sosok Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan yang sekarang resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.
Mengawali karir politik di PDIP, sosok ini juga sempat menjadi perbincangan nasional beberapa tahun silam. Jauh sebelum memenangkan pilkada serentak tahun 2015 bersama pasangannya Gusnan Mulyadi, Dirwan Mahmud adalah pemenang pada Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2008. Namun, nasibnya terhenti di tangan Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin Prof Mahfud MD.
Pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008, Dirwan Mahmud berpasangan dengan Hartawan. Uniknya salah satu lawan Dirwan di Pilkada BS 2008 adalah Gusnan Mulyadi yang saat ini menjadi wakilnya. Pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan memperoleh suara terbanyak dan berhak maju ke putaran selanjutnya head to head dengan pasangan Riskan Effendi-Rohidin Mersyah yang memperoleh suara terbanyak kedua. Berbeda dengan Gusnan Mulyadi yang harus terhenti sementara di putaran pertama.
Pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan ditetapkan sebagai pemenang (suara terbanyak) oleh KPU Bengkulu Selatan dengan mengalahkan pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah diputaran kedua Pilkada 2008. Namun, suratan tangan berkata lain, Mahkamah Konstitusi menghentikan langkah Dirwan Mahmud. MK membatalkan kemenangan Dirwan-Hartawan dan memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Diirwan-Hartawan. Pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah akhirnya ditetapkan sebagai pemenang oleh MK.
Keputusan MK sempat menjadi kontroversi karena meligitimasi yang bukan domainnya. MK membatalkan kemenangan Dirwan Mahmud melalui amar putusan MK No 57/PHPU.D-VI/2008. Kemenangan Dirwan dianulir karena terbukti pernah menjadi narapidana dengan masa tahanan lebih dari lima tahun. Ahli hukum, HS Natabaya mengatakan kewenangan tersebut bukan domain MK masalah tersebut seharusnya diadili di peradilan umum, PTUN.
Kuasa hukum KPU BS Usin Abdisyah Putra SH mengatakan kalau MK telah melampaui batas kewenangannya selaku lembaga hukum yang menangani sengketa Pilkada.
“Berdasarkan Peraturan MK No 15 Tahun 2008 yang ditangani MK adalah soal selisih suara, tetapi yang dipersoalkan dalam pertimbangan hakim adalah status Dirwan Mahmud yang pernah menjadi narapidana di Lapas Cipinang” Demikian kata Usin Abdisyah Putra Sembiring, dikutip dari hukumonline.com
Namun, kontroversi itu tidak menyulutkan MK. Ketua MK Prof Mahfud MD mengatakan terlalu kecil lembaga MK hanya untuk mengadili perselisihan suara. Kemenangan Dirwan Mahmud-Hartawan tetap dibatalkan MK dan pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah berhak memimpin Bengkulu selatan periode 2010-2015.
Alasan utama dibatalkannya Dirwan Mahmud sebagai pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2008 oleh MK karena terbukti sebagai mantan narapidana. Berdasarkan kesaksian pada sidang MK atas sengketa Pilkada BS 2018, Dirwan Mahmud adalah narapidana di Lapas Cipinang yang dihukum selama 7 tahun penjara pada rentang tahun 1985 sampai 1992.
Dirwan Mahmud divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pembunuhan. Namun, petikan putusan PN Jaktim atas nama Roy Irawan yang diyakini sebagai Dirwan Mahmud tidak pernah ditemukan. Status mantan narapidana Dirwan Mahmud hanya didasarkan pada keyakinan hakim berupa keterangan saksi dan bukti berupa surat dan foto. Sementara salinan putusan dari PN Jakarta Timur tidak dilihatkan kepada hakim MK. Padahal bukti formil tersebut adalah alasan utama MK membatalkan Dirwan Mahmud sebagi calon di Pilkada BS 2008.
Pilkada dan Narkoba
Setelah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2008 berlalu, drama Dirwan Mahmud kembali berlanjut. Tahun 2011 MK diterpa isu suap. Melalui Ketuanya Prof Mahfud MD, MK memerintahkan pakar hukum Reffly Harun untuk melakukan investigasi. Disini nama Dirwan Mahmud kembali muncul dan diyakini menjadi saksi kunci kasus dugaan suap MK. Dirwan Mahmud yang dijadwalkan untuk bersaksi pada kasus tersebut, tiba-tiba ditangkap polisi dalam perjalanan darat menuju Jakarta. Dirwan ditangkap di pelabuhan Bangkauheni Lampung karena membawa sebutir ekstasi. Dirwan dikabarkan oleh pengacaranya Muspani sedang ditahan di Polres Kalianda, Lampung.
Buntut dari penangkapan tersebut Dirwan Mahmud ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba dan telah menjalani vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kalianda, Lampung.
Pasca menjalani hukuman sebagai terpidana narkoba, Dirwan Mahmud kembali melanjutkan ekspansi politiknya. Pilkada serentak tahun 2015 lalu, Dirwan Mahmud kembali mencalonkan diri berpasangan dengan mantan rivalnya Gusnan Mulyadi. Beruntung, rakyat kembali menghendakinya menjadi Bupati. Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi ditetapkan sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak oleh KPU.
Menariknya dalam pertarungan itu Dirwan Mahmud kembali mengalahkan Reskan Effendi yang berstatus petahana. Dirwan-Gusnan yang bernomor urut 3 memperoleh 31.496 suara disusul pasangan nomor urut 2, Reskan-Rini dengan 28.049 suara. Atas perolehan tersebut pasangan Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU Bengkulu Selatan. Dirwan bersama Gusnan resmi dilantik sebagai Bupati dan wakil bupati oleh Mendagri melalui Gubernur Bengkulu pada 17 Februari 2016.
Kemenangan Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi sebenarnya kembali digugat oleh Reskan Effendi namun gugatan Reskan kali ini tidak berhasil. Dalam gugatanya Reskan kembali mempersoalkan legalitas Dirwan sebagai calon bupati. Menurut diktum gugatan pasangan Reskan Effendi-Rini Susanti terhadap KPU, pasangan Dirwan tidak sah sebagai calon karena masih berstatus terpidana narkoba, kasus Lampung.
Namun, PKPU membolehkan Dirwan mencalonkan diri sebagai bupati dengan kewajiban mencantumkan sebagai mantan narapidana dalam form isian KPU. Dirwan pun telah memenuhi ketentuan tersebut dan kali ini MK menolak gugatan Reskan. Pasangan Dirwan-Gusnan resmi menjadi bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2016-2021.
Setelah menjabat bupati, espisode politik Dirwan Mahmud kembali menarik. 10 Mei 2016 lalu, ruang kerja Dirwan digeledah BNN. Berdasarkan informasi yang diterima oleh BNN, sedang terjadi pesta sabu di ruangan kerja Dirwan Mahmud. Saat digeledah BNN, Dirwan tidak berada ditempat. Namun, BNN menemukan satu paket sabu dan 2 butir pil ekstasi. Atas penggeledahan itu, Dirwan merasa dirinya telah difitnah. Dirwan Mahmud mendatangi BNN dan meminta dilakukan tes darah dan rambut. Hasilnya, Dirwan dinyatakan negatif menkonsumsi narkoba.
Dugaan fitnah narkoba terhadap Dirwan pun terbukti. BNN melakukan investigasi lebih lebih lanjut, ternyata narkoba di ruangan Dirwan Mahmud adalah hasil rekayasa. Diketahui belakangan ternyata rekayasa dilakukan oleh mantan lawan politiknya di pilkada lalu, Reskan Effendi. BNN menetapkan tersangka rekayasa narkoba terhadap Dirwan yaitu Reskan Effendi Cs dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Bentiring, Bengkulu.
Pasca insiden fitnah narkoba, aktifitas politik Dirwan Mahmud kembali normal. Diselah aktifitasnya sebagai Bupati Dirwan Mahmud konsentrasi untuk merebut pimpinan di partai besutan Hary Tanoe, Perindo. Dirwan Mahmud ditunjuk sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perhimpunan Indonesia (DPW-PERINDO) yang sebelumnya dijabat oleh Isteri mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Honiarty.
Jadi Tersangka KPK
Heboh, awalnya beredar di group whatsapp tentang isu tertengkapnya Dirwan Mahmud oleh KPK. Selang beberapa saat kebenaran isu penangkapan Dirwan pun terungkap. Dirwan Mahmud ditangkap KPK di kediamanya di Manna, Bengkulu Selatan. Dirwan ditangkap oleh KPK bersama isteri keduanya (He), Keponakannya (Ne), dan Seorang kontaktor asal Bengkulu Selatan (Ju), Selasa, (15/05/2018).
Penangkapan Dirwan Cs sempat dikonfirmasi oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebutkan, KPK menangkap kepala daerah di Bengkulu bersama pihak swasta, sekira pukul 18.00 WIB.
"Ada tim penindakan di lapangan yang sedang jalan beberapa hari ini. Tadi saya dapat konfirmasi, sudah diamankan beberapa orang di daerah Bengkulu, termasuk kepala daerah dan swasta," ujar Febri, melalui tribunnews.com
Dirwan Mahmud Cs sempat diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan awal. Besoknya Dirwan Mahmud Cs diterbangkan ke Jakarta oleh KPK dan konfirmasi terkahir dari KPK Dirwan cs telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Dirwan disangkakan menerima suap dari seorang kontraktor bernama berinisial (J). Adapun barang bukti yang dimanakan berupa uang senilai Rp 85 Juta yang terdiri dari Rp 75 Juta dari tangan istri Dirwan, 10 juta dari rumah tersangka (N). KPK juga menyita barang bukti transfer sebesar Rp 15 Juta.
“Komitmen fee sebesar Rp. 112,5 juta atau 15 persen dari total lima proyek senilai Rp 750 Juta, Lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan tahun 2018 di Bengkulu Selatan” jelas Basaria.
Kini Dirwan Mahmud menyandang status sebagai tersangka KPK. Sejauh ini tidak ada satu orang pun yang lolos ketika sudah disangka oleh KPK. Pertama, karena UU KPK menghendaki demikian. KPK dilarang menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kedua ruh KPK yang diyakini memiliki persepsi benar hampir 100%. Disangka korupsi oleh KPK sama dengan bunyi ketukan palu hakim. Ketiga operasi tangkap tangan (OTT) sejauh ini paling efektif dan menjadi ‘primadona’ KPK dalam melakukan agenda pemberantasan korupsi.
Sulit bagi Dirwan Mahmud untuk lolos dari jeratan sangkaan korupsi oleh KPK. Namun, Dirwan Mahmud sempat membatah kalau dirinya terlibat korupsi. Dirwan menyatakan tidak menahu soal pengakapan yang sedang dialaminya.
“Saya tidak tahu, silahkan tanya kepada yang memberi dan yang menerima," kata Dirwan kepada wartawan ketika tiba di Mapolda Bengkulu, Selasa malam.
Akhir Karir Politik Dirwan?
Insiden penangkapan Dirwan Mahmud oleh KPK nampaknya dibarengi dengan asumsi sebagai akhir karir politik Dirwan. Selang beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Perindo pun memecat Dirwan sebagai Ketua DPW Perindo Provinsi Bengkulu.
"Partai Perindo memutuskan melepas jabatan Dirwan Mahmud sebagai Ketua DPW Bengkulu," kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq dalam keterangan pers, Kamis (17/5/2018), detik.com
Partai perindo telah menunjuk Yurman Hamedi sebagai pelaksana tugas ketua DPW Perindo. Yurman adalah sekretaris Dirwan di Perindo. Ahmad Rofiq Sekjend Perindo tetap memberikan sinyal baik bagi karir politik Dirwan. Perindo akan memulihkan jabatanya sebagai ketua DPW apabila nanti tidak terbukti bersalah.
Mustahil karir politik Dirwan akan pulih karena dia berurusan dengan KPK yang notabene lembaga paling kridibel dalam menegakan hukum atas perkara korupsi. Namun, yang perlu dicatat Dirwan Mahmud adalah petarung sejati dalam dunia politik. Fenomena pilkada Bengkulu Selatan 2008 dan dan 2015 dimenanginya secara konstitusional rakyat. Dirwan dipilih oleh masyarakat Bengkulu Selatan tanpa memandangnya sebagai mantan narapidana. Walaupun pidana yang sempat menimpa Dirwan sangat berat. Dirwan adalah mantan narapidana pembunuhan dan narkoba namun hebatnya sosoknya tetap dpercaya oleh masyarakat untuk menjadi Bupati di Bengkulu Selatan.
- Nama Lengkap: Dirwan Mahmud, SH
- TTL: Manna, 17 Mei 1959
- Profesi: Bupati Bengkulu Selatan Periode 2016-2021 (Non Aktif)
- Partai Politik: Perindo (Nonaktif)
Reporter: Iman SP Noya, Anasril, Alfridho Ade Pramana
Penulis: Riki Susanto
Editor: Freddy Watania