Persulit Warga Urus Surat Tanah, Dewan Seluma Akan Panggil Kades Pasar Ngalam

Desa Pasra Ngalam

Salah satu lahan yang akan diurus SKT oleh warga Pasar Ngalam, Foto: Dok

Interaktif News - Komisi I DPRD Seluma dalam waktu dekat ini segera memanggil Kades Pasar Ngalam untuk melakukan hearing. Pasalnya, polemik warga versus Kades Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) hingg saat ini masih belum menemukan solusinya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar membenarkan kalau telah menerima surat dari warga soal polemik urusan tanah di Desa Pasar Ngalam yang sampai saat ini masih berlanjut. Oleh karena itu, upaya hearing akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait atas permasalahan tersebut.

"Sudah sejak pekan lalu diterima laporannya, saat telah dipelajari dan dijadwalkan hearing,"ungkap Samsul, Senin, (12/06/2023).

Hearing nanti lanjut Syamsul, semua pihak terkait seperti BKSDA, Dinas Perikanan dan Tata ruang hingga mengundang juga NGO Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Semua keterwakilan itu merupakan pihak-pihak yang memahami soal bagaimana status lahan tersebut.

"Tujuannya kalau semua pihak yang telah berkaitan telah diundang, semoga nantinya akan mendapatkan titik terang apa masalahnya kades tidak mau menerbitkan surat keterangan tanah, Tidak bisa kami menanggapi keterangan sepihak saja. Kalau kades mengatakan lahan itu bermasalah, tapi itu baru katanya Kades," kata Syamsul

Seandainya nanti dari hasil hearing lahan itu tidak terbukti dimiliki masyarakat. Pihak DPRD mengajak WALHI bekerjasama untuk kembali mereboisasi hutan-hutan bakau yang ada di pinggir sungai.

Namun kalau semua bukti jual beli. Bahkan saksi-saksi kalau itu memang sudah dimiliki masyarakat, tanah tersebut berhak masyarakat memiliki. Tidak ada alasan lagi Kades takut menerbitkan Surat keterangan tanahnya.

"Kita lihat saja nanti waktu hearing, semua disitu dinas terkait, masyarakat dan bahkan NGO Walhi kita undang. Kita juga cek lapangan nantinya guna memastikan bagaimana posisi lahan itu," ujar Syamsul.

Sementara itu salah satu pemilik lahan, Jadio Pugantara mengatakan, semua persyaratan sudah dipenuhi dari bukti surat jual beli hingga saksi-saksi kalau lahan itu sudah secara resmi diperjualbelikan dan menjadi hak nya.

"Awalnya Kades meminta kami membuat surat pernyataan dari pemilik awal tanah, setelah dibuat dan diserahkan ternyata masih belum juga diterbitkan (SKT)," sesal Pugantara.

Sebelumnya, Pugantara mengeluhkan berbelitnya pengurusan SKT. Keluhan serupa juga disampaikan beberapa orang yang hendak mengurus SKT di Pemdes Pasar Ngalam.

Padahal kata Pugan semua persyaratan sudah dilengkapi dimulai dari administrasi hingga peninjauan ulang lokasi lahan tersebut sudah dilakukan namun tetap saja urusan penerbitan surat tanah milik mereka tetap dipersulit.

Repoter: Deni Aliansyah Putra