Permintaan Masyarakat untuk Tutup Tambang RCA Disetujui Pemprov Bengkulu

Tambang Galian RCA Berkah Mandiri

Audiensi masyarakat Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma dengan Pemprov Bengkulu terkait usulan penutupan tambang Galian RCA Berkah Mandiri. Jum'at. 9 November 2021. Foto/Dok

Interaktif News - Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu setujui permintaan masyarakat Desa Talang Giring untuk menghentikan aktifitas tambang galian C CV. RCA Berkah Mandiri. Hal ini merujuk kepada tambang tersebut telah bermasalah sejak 2 tahun lalu.

Persetujuan penutupan semua aktifitas tambang tersebut berdasarkan penelurusan pemerintah Kabupaten Seluma dan data di lapangan. 

Di mana terbukti aktifitas tambang telah melanggar aturan, yaitu telah melakukan pemindahan alur sungai dan melakukan pemindahan kepemilikan pengelolaan tambang tanpa izin dari Pemerintah Provinsi selaku pemberi izin serta direktur tambang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu vonis 1 tahun penjara.

"Jadi tadi kita telah menerima hasil penelusuran di lokasi dan mendapati bahwa pihak tambang telah melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. Sehingga prinsip kita menyetujui dan meminta Pemkab Seluma menutup semua aktifitas tambang sesegera mungkin," jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai terima audiensi Masyarakat Desa Talang Giring Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma terkait Usulan Penutupan Aktifitas Tambang Galian RCA Berkah Mandiri di Desa Talang Giring, bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum'at (19/11).

Lebih lanjut dijelaskan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu, respon Gubernur Rohidin atas tuntutan masyarakat Desa Talang Giring ada 2 poin utama yang akan ditindaklanjuti melalui pihaknya.

Yang pertama dibuatkan surat ke Bupati Seluma untuk segera menghentikan operasional penambangan di lokasi dan surat kedua ke Kementerian ESDM RI Cq. Dirjen Minerba terkait pencabutan izin aktifitas tambang.

"Jadi banyak pelanggaran dilakukan pihak tambang, termasuk melakukan penambangan di luar IUP. Untuk suratnya segera kami buat dan sampai baik ke Bupati Seluma maupun ke Dirjen Minerba," terang Ahyan.

Sementara itu, besar harapan masyarakat Desa Talang Giring terhadap segera menghentikannya aktifitas tambang galian C tersebut. Sehingga tidak semakin menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan desa, salah satunya terancam rusaknya pemakaman warga setempat.

"Kami berharap permintaan masyarakat Desa Talang Giring segera terealisasi. Dan kami minta dalam waktu 2 minggu ada kejelasan dari Pemprov Bengkulu maupun Pemkab Seluma," kata Ketua Bara JP Seluma Endang Subandi.

Editor: Alfridho AP