Kasi Pidsus, Kejari Seluma, M. Ghofroni saat memberikan keterangan media, Kamis, 11 Mei 2023, Foto: Dok
Interaktif News- Kejari resmi melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti Tahap II perkara kasus Pungli penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan yang menyeret pejabat BKPSDM Kabupaten Seluma, Cucuk Wibowo.
Kasi Pidsus Kejari Sleuma, M. Ghufroni mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan pengusutan terkait perkara kasus tersangka OTT pungli SK PPPK Nakes sudah sesuai prosedur hukum yang dilakukan sehingga berkas perkara kasus tersebut telah diagendakan masuk ke proses selanjutnya.
"Proses perkara kasus tetap berlanjut hingga saat ini perkara kasus ini sudah masuk ke Tahap II dan juga soal Tim Kuasa Hukum tersangka saat ini sudah kami undang," sampai M. Ghufroni, Kamis, (11/5/23).
Hanya saja sambung M. Ghufroni, surat undangan ditolak penasihat hukum tersangka dengan alasan masih dalam proses Praperadilan yang dianggap masih berlangsung.
"Kami hormati apapun pendapat dari penasihat hukum tersangka saat ini namun atas kewajiban negara akan kami tunjuk penasihat hukum tersangka saat menjalani proses Tahap II," kata dia.
Menurut M. Ghofroni, proses Praperadilan itu tidaklah membahas pokok-pokok perkara dalam pengusutan kasus tersebut beserta tidak akan membahas subtansi yang sudah disangkakan. Praperadilan sekedar menguji legal formal proses penangkapan tersangka.
“Apa tengah dilakukan kejaksaan saat ini sudah sesuai legal formal, dimana proses ini tidak menghapus pokok perkara dan konteksnya,” tegas M. Ghofroni.
Dia melanjutkan, substansi kasus akan diuji dalam sidang di pengadilan Tipidkor Bengkulu dan penahanan tersangka tetap dilakukan. Saat ini penahanan tersangka sudah masuk pada penahanan penuntut umum.
“Kita pastikan sebelum masa penahanan Penuntut Umum habis kasus ini sudah kembali dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses sidang,” pungkas dia.
Sebelumya, Kejari Seluma melakukan OTT terhadap pejabat BPKSDM Seluma Cucuk Wibowo dan 9 PPPK Tenaga Kesehatan Seluma. Cucuk Wibowo ditangkap atas perkara pungli penerbitan SK PPPK dengan mahar uang Rp 300 ribu setiap kali menerbitkan SK.
Reporter: Deni Aliansyah Putra