Perekaman KTP Elektronik di Rejang Lebong Dihentikan Sementara

KTP elektronik

Proses Perekaman KTP Elektronik, Foto: Dok 

Interaktif News - Bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik harus bersabar. Pasalnya Pemkab Rejang Lebong akan menutup sementara pelayanan perekaman KTP elektronik karena terjadi kerusakan perangkat elektronik. 

Kerusakan itu akibat terjadinya konsleting listrik yang kemudian menyebabkan server database KTP elektronik terbakar. 

Penghentian sementara perekaman KTP-el tersebut sejak tiga hari terakhir mulai sejak 12 September hingga batas yang belum ditentukan sampai dengan perbaikan sever selesai.

Demikian disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong dalam keterangan resminya, Rabu, (15/09/2021) kemaren. 

Menurut keterangan Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Destian Dwisaputra, telah terjadi konsleting listrik yang mengakibatkan pelayanan perekaman KTP elektronik diberhentikan sementara.

“Pemberhentian sementara ini hanya berlaku bagi pelayanan perekaman KTP elektronik sedangkan, untuk proses percetakan KTP-el masih terus dilakukan” terang dia.

Saat ini kata Destian, Dukcapil tidak bisa berbuat banyak akibat dari konsleting tersebut. Pihaknya akan berupaya semakaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan agar pelayanan KTP elektornik masyarakat tidak terhambat. 

Editor: Rita Rahayu Ningsih