Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang berlangsung pada 2009, 2010, dan 2011. Saat ini, penyidikan kasus tersebut hampir mencapai tahap akhir.

Lima mantan pejabat Pemkab Seluma kembali diperiksa lantaran diduga memiliki peran dalam perencanaan hingga pencairan pembayaran lahan yang menelan anggaran Rp 11 miliar. Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi penyimpangan, termasuk ketidaksesuaian prosedur serta kemungkinan praktik mark-up anggaran.

Kelima mantan pejabat yang diperiksa yaitu SD, mantan Sekretaris Daerah (Sekda); ED, mantan Kasubag Otonomi dan Pemerintahan; JS, mantan Kabag Pemerintahan; MR, mantan Kabag Hukum; serta TY, mantan Kabag Pemerintahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ulang dilakukan guna menelusuri lebih lanjut kewenangan masing-masing pejabat dalam tahapan perencanaan hingga pencairan pembayaran.

“Dalam proses pembebasan lahan ini, ada pejabat yang memiliki kewenangan, mulai dari perencanaan hingga pencairan pembayaran. Kami kembali melakukan pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing,” ujar Ghufroni saat dikonfirmasi, Jumaat (28/2/2024).

Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan fakta baru terkait persyaratan dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dalam proyek tersebut.

“Pada tahapan pencairan anggaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk siapa yang berwenang mencairkan dana dan siapa yang mengeluarkan perintah pembayaran. Jika dalam proses ini ditemukan ketidaksesuaian atau kelalaian, maka kami bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Ghufroni menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini hampir mencapai kesimpulan akhir. Namun, pihak kejaksaan belum bisa memastikan jumlah tersangka yang akan ditetapkan.

“Proses penyidikan sudah hampir mencapai kesimpulan akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami bisa menyelesaikan perkara ini jika tidak ada kendala,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi biasanya melibatkan lebih dari satu orang, sehingga penyidik masih mendalami batasan tanggung jawab serta indikasi penyalahgunaan wewenang oleh para pihak terkait.

“Kami masih terus mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dan sejauh mana peran mereka dalam kasus ini,” pungkasnya.

Reporter: Deni Aliansyah Putra