Ilustrasi keterlembatan pesawat/delay, Foto: Dok
Interaktif News - Delay dalam konteks penerbangan merujuk pada keterlambatan keberangkatan pesawat dari jadwal yang telah ditentukan. Delay bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk perawatan teknis yang tak terduga, cuaca buruk, masalah operasional, gangguan lalu lintas udara, atau faktor lain yang mempengaruhi jadwal penerbangan.
Keterlambatan penerbangan dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang, mempengaruhi jadwal perjalanan mereka, dan mungkin membutuhkan pengaturan ulang rencana transportasi atau akomodasi. Maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai keterlambatan kepada penumpang serta memberikan bantuan atau kompensasi yang sesuai sesuai dengan kebijakan mereka atau peraturan yang berlaku.
Dalam beberapa kasus, maskapai penerbangan mungkin menawarkan kompensasi finansial, pengaturan ulang penerbangan, atau penggantian biaya tambahan yang timbul akibat keterlambatan tersebut. Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan ganti rugi dapat berbeda antara maskapai penerbangan, dan tidak semua keterlambatan memenuhi syarat untuk kompensasi.
Menurut ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, definisi keterlambatan atau delay adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Selanjutnya menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, keterlambatan atau Delay dalam penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:
- Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit; kompensasi berupa minuman ringan
- Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit; kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
- Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit; kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
- Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit; kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal)
- Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000
- Kategori 6, pembatalan penerbangan; badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
Kompensasi keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yakni kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Namun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor teknis operasional (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan), faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional dan cuaca, antara lain kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara.
Editor: Iman SP Noya