Penghargaan dari KPK: Pemprov Bengkulu Pajak Tertinggi, Kaur Terbitkan Sertifikat Tanah Terbanyak

KPK

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (tengah) dan Bupati Kaur, Lismidianto (kanan) saat menerima penghargaan dari KPK, Kamis, 09 Juni 2022, Foto: Dok

Interaktif News - Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas capaian sebagai pemerintah daerah dengan kenaikan penerimaan pajak tertinggi tahun 2021. Penghargaan itu diberikan saat rakor pemberantasan korupsi di Pemerintahan Provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu yang bersamaan dengan pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAK) Provinsi Bengkulu, Kamis (09/06).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, penghargaan ini diraih sebagai bentuk komitmen Pemprov Bengkulu melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, yang terdokumentasi perkembangannya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Ada beberapa inovasi yang dijalankan Samsat Provinsi Bengkulu, salah satunya berupa keringanan dan pemutihan pajak kendaraan. Kemudian ada inovasi lain, pembayaran pajak online dan lainnya sehingga pendapatan pajak meningkat," jelas Gubernur Rohidin usai acara. 

Capaian MCP Provinsi Bengkulu berada pada angka 81 persen dan berada di atas rata-rata nasional yaitu sebesar 71 persen. Rinciannya; perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 86 persen, pengadaan barang dan jasa sebesar 85 persen, perizinan 85 persen, pengawasan APIP 66 persen, manajemen ASN sebesar 92 persen, optimalisasi pajak daerah 76 persen, dan manajemen aset daerah sebesar 75 persen.

"Memang progresnya alhamdulillah meningkat cukup baik, namun tentu ini perlu mendapat dukungan semua pihak, agar kerja upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini bisa berjalan efektif," kata Rohidin.

Dikatakan Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan, pihaknya bersama BPKP dan instansi teknis terkait telah melakukan identifikasi terhadap titik rawan korupsi. Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi PAD, manajemen aset daerah serta tata kelola keuangan desa.

"Delapan identifikasi titik rawan korupsi tersebut mari untuk kita sama-sama lakukan upaya pencegahan. Sehingga makin minimnya tindak korupsi, maka kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi dan kesuksesan pembangunan daerah bisa makin meningkat," ujar dia. 

Sementara itu dalam kesempatan tersebut sebagian besar kabupaten-kota di Provinsi Bengkulu juga mendapat apresiasi dari KPK RI. Diantaranya Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Pemda atas perolehan MCP tertinggi tahun 2021 dengan nilai 82,71 poin dan Kabupaten Mukomuko sebagai daerah dengan Kenaikan MCP sebesar 36,84 poin.

Selanjutnya apresiasi KPK RI kepada Kabupaten Kaur atas penerbitan sertifikat tanah pemda terbanyak tahun 2021 yaitu 102 sertifikat. Kabupaten Rejang Lebong atas ratio sertifikasi tanah Pemda tertinggi tahun 2021 sebanyak 622 sertifikat dan penerbitan PSU terbanyak 2021.

Kemudian Kota Bengkulu atas realisasi penagihan piutang pajak terbesar tahun 2021 dengan angka 7,169 milyar rupiah lebih. Lalu Kabupaten Bengkulu Utara sebagai Pemda dengan nilai tunggakan pajak terendah 2021 serta Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pemda atas SPI tertinggi 2021 dengan nilai 76,10 poin.