Kantor UKPBJ Bengkulu Selatan, Foto: Dok
Interaktif News – Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan baru saja menolak hasil lelang yang diselenggarakan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Bengkulu Selatan atas proyek Lanjutan Revitalisasi PTM Pasar Kutau Tahun Anggaran 2023. Penolakan itu kemudian berujung kirsuh lantaran UKPBJ tidak terima atas penolakan dari Dinas PUPR Bengkulu Selatan.
Seperti diketahui, hasil lelang yang dilakukan UKBJ Bengkulu Selatan telah menetapkan CV. Olan Putra sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 13,6 Miliar dari pagu anggaran Rp 14,1 Miliar. Hasil lelang tersebut kemudian ditolak Dinas PUPR Bengkulu Selatan selaku pemilik proyek. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Bengkulu Selatan terkait alasan penolakan.
Namun, melansir Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Dinas PUPR selaku pemilik proyek yang dalam hal ini PPK proyek memang berhak dan memiliki kewenangan yang mengikat untuk menolak hasil lelang yang dilakukan UKPBJ dengan syarat dan ketentuan. Diantaranya apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai, kualifikasi pemenang dan pemenang cadangan tidak memenuhi syarat, dan proses pemilihan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.
Adapun secara rinci alasan penolakan hasil lelang menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yaitu; Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) atau menerbitakan surat penunjukan perusahaan pemenang lelang karena tidak sependapat dengan UKPBJ, maka:
- PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:
1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan; - Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).
- PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;
- PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia;
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan;
- PA/KPA dapat memutuskan:
1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang; atau
2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja. - Putusan PA/KPA bersifat final. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.
Media ini sudah berusaha mengkonfirmasi para pihak terkait, Dinas PUPR dan ULP Bengkulu Selatan. Sayangnya saat dikunjungi kepala ULP Bengkulu Selatan, Yulizar Erwis, Pokja lelang proyek Pasar Kutau tidak berada di kantor "Kabag dan Pokja Proyek Pasar Kutau lagi DL ke LKPP" ujar salah seorang staf ULP Bengkulu Selatan, Rabu, (21/06/2023)
Reporter: Yon Maryono