PemDes Muara Pulutan Tetapkan Perdes Hewan Ternak

Sosialisasi dan penetapan peraturan desa (Perdes) Hewan Ternak Desa Muara Pulutan, Senin (18/03/2019).

Bengkulu selatan,BI - Pemerintah Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar pertemuan  dengan masyarakat desa Muara Pulutan, hal ini diadakan dalam rangka sosialisasi dan penetapan peraturan desa (Perdes) Hewan Ternak Desa Muara Pulutan, Senin (18/03/2019).  

Pertemuan ini di hadiri oleh pihak kecamatan yang mewakili Bapak Jardi kasi Pemerintahan kecamatan seginim, Babinkantibmas, Satpol PP, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat,serta warga desa Muara Pulutan.

Kepala desa  Muara Pulutan pada sambutanya mengajak serta menghimbau kepada masyarakat pemilik ternak dan semua warga desa untuk dapat menjunjung tinggi dan mematuhi peraturan desa(perdes) ini, dan serta dalam waktu dekat pemerintahan desa akan segera membentuk Satgas terkait perdes ini. 

Perwakilan polisi pamong praja Satpol PP kabupaten bengkulu selatan juga   menyampaikan, bahwa  pada bulan juli mendatang  akan melakukan perburuan terhadap ternak yang masih liar demi menguji apa perdes sudah berjalan apa belum. Ujarnya. 

Kesepakatan antara pemilik ternak dengan pemilik kebun dalam hal ini tidak lepas melibatkan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) dan Badan Adat desa Muara Pulutan .

Isi peraturan desa (Perdes) yang telah disepakati tersebut sebagai berikut :

1.    Biaya pengamanan untuk ternak sapi, kerbau dan sejenianya Rp.250.000/ekor

2.    Utk kambing, biribiri dan sejenisnya Rp 75.000/ ekor. 

3.    Biaya pemeliharaan sapi, kerbau Rp 75.000/ekor

4.    Kambing biribiri Rp 25.000/ekor

Apabila ternak merusak tanaman kebun, maka pihak pemilik ternak wajib ganti rugi :

Sawit : Rp.10.000/ batang

Padi  : Rp.3000/ rumpun

Pisang : Rp.5000/batang

Jagung : Rp.5000/batang

Dan tanaman lain Rp.3000

 

Reporter : Junaidi Hamid
Editor : Alfridho Ade P