Pembuangan Limbah FABA PLTU Teluk Sepang ke TWA Tak Ditindak

PLTU Teluk Sepang Bengkulu

Limbah PLTU Teluk Sepang yang dibuang ke Kawasan TWA Pantai Panjang. Foto/Dok: Kanopi

Interaktif News – Kasus pembuangan limbah abu pembakaran batubara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari PLTU Teluk Sepang milik PT. Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) ke dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai tanpa tindakan dari pemerintah.

Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seakan akan “cuci tangan”, dengan mengeluarkan lahan lokasi pembuangan limbah FABA PLTU dari kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai.

Pada 20 September 2023, KLHK mengirimkan surat balasan atas pengaduan No #230155 pada point 2 menyatakan bahwa pembuangan FABA oleh PT. TLB tidak terbukti berada di dalam Kawasan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK No SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Salah satu kawasan hutan yang diubah peruntukkannya adalah TWA Pantai Panjang-Pulau Baai. Pada lampiran SK disebutkan seluas 177,83 hektar kawasan TWA akan berubah menjadi area penggunaan lain (APL), dengan dalih terdapat permukiman warga di dalam kawasan tersebut. Padahal di dalam sebagian kawasan tersebut berdiri PLTU Teluk Sepang.

Menyikapi hal ini, Direktur Analisa Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, Saman Lating menyebutkan bahwa, tindakan pembuangan limbah FABA PLTU Teluk Sepang telah dilakukan sejak Desember 2022 jauh sebelum SK Menteri LHK tersebut terbit, artinya pada saat itu lokasi pembuangan Limbah FABA masih merupakan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai. Hal tersebut merupakan suatu kejahatan yang harusnya ditindak dan dilakukan penegakan hukum oleh kementrian KLHK.

“Limbah FABA sudah dibuang sejak Desember 2022 jauh sebelum SK Menteri LHK terbit, artinya pada saat itu lokasi pembuangan Limbah FABA masih merupakan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai, dan hal tersebut merupakan suatu kejahatan yang harusnya ditindak dan dilakukan penegakan hukum oleh kementrian KLHK,” ujar Saman Lating, Sabtu (23/9/2023).

Saman Lating menjelaskan, KLHK sendiri melalui surat balasannya No #230155 tertanggal 3 Juli 2023 telah menyatakan bahwa PT. TLB telah terbukti melakukan pembuangan FABA pada lokasi TWA Pantai Panjang-Pulai Baai. Kemudian direkomendasikan kepada Dir. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL untuk ditindaklanjuti. Hal ini sangat kontradiktif dengan surat balasan Nomor #230155.

“Surat balasan pertama No #230155 dan balasan kedua No #230155, isinya berbeda sangat kontradiktif, surat pertama menyatakan terbukti di dalam TWA, sedangkan surat kedua menyatakan tidak terbukti di dalam TWA,” sambung Saman Lating.

Saman Lating menegaskan, pihaknya melihat Negara melalui KLHK memposisikan diri sebagai penyelamat bagi “Perusak Lingkungan” (PT. TLB) melalui Keputusan Menteri LHK tersebut, harusnya yang dilakukan adalah penindakan dan penegakan hukum bukan pembiaran yang bermuara kepada pemaafan melalui instrument Keputusan Menteri.

“Harusnya KLHK tetap melakukan penindakan dan penegakan hukum kepada PT. TLB dikarenakan tindakan kejahatan pembuangan Limbah FABA ke TWA telah dilakukan sebelum terbitnya keputusan Menteri,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Posko Lentera, Harianto menyampaikan bahwa lokasi pembuangan limbah FABA tersebut merupakan wilayah sempadan pantai dengan ekosistem hutan pantai dan hutan mangrove juga tempat berbagai jenis penyu bertelur dengan ancaman abrasi.

“Lokasi pembuangan limbah FABA itu merupakan wilayah sempadan pantai, disitu juga tempat berbagai jenis penyu bertelur dan kawasan tersebut terancam abrasi,” kata Harianto.

Selain itu lanjutnya, Limbah FABA mengandung logam berat Arsenik penyebab kanker. Logam berat yang terkandung lainnya yaitu Mangan, Seng, Tembaga, Kronium, Timbal dan Nikel.

"Pembuangannya ke media lingkungan terbuka akan mengancam keselamatan lingkungan sekitar dan merusak ekosistem yang ada, " tandasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana