Usin Abdisyah Putra Sembiring, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: dok
Interaktif News - Sejumlah raperda yang belum rampung akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2024. Antara lain, Raperda Badan Musyawarah Adat (BMA), Raperda Perizinan, dan Raperda usulan Gubernur Bengkulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Selain itu, pembahasan Raperda Penyandang Disabilitas juga akan dilanjutkan pada tahun depan.
"Raperda Penyandang Disabilitas akan kita lanjutkan di tahun mendatang di masa persidangan pertama," ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, Minggu (19/11/2023).
Lanjut Usin, Raperda Penyandang Disabilitas merupakan bentuk dukungan DPRD terhadap keberadaan para penyandang difabel di Bengkulu dengan mendorong sekaligus berkomitmen agar lahir perda yang berpihak kepada kaum difabel.
Pihaknya nanti akan mengundang seluruh stakeholder baik swasta maupun pemerintah untuk mempertanyakan sejauh mana keberpihakan mereka terhadap para penyandang disabilitas. Pun demikian dengan regulasi-regulasi yang telah lebih dulu ada terkait pemenuhan hak-hak kaum penyandang disabilitas. (Adv)
Editor: Iman Sp Noya