Pansus DPRD Mukomuko Targetkan Penyusunan RPJPD 2025-2045 Selesai 5 Agustus

dprd mukomuko

Rapat Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko, Foto: Dok

Interaktif News - Ketua Pengawas Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko melaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko Periode 2025-2045 di ruang Paripurna DPRD Mukomuko Rabu, (10/7/2024).

Ketua Pansus, Busra mengatakan calon Bupati Mukomuko terpilih nanti wajib memiliki visi misi yang sejalan dengan perda RPJPD Kabupaten Mukomuko periode 2025-2045. Oleh karena itu, Ia meminta seluruh tim pansus bekerja keras menyelesaikan penyusunan perda tersebut.

Perda yang disusun oleh Pansus adalah sistim pelaksanaan pembangunan daerah dengan mendukung sistim perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Nasional.

“Sesuai amanat Undang-Undang sudah jelas bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah berkewajiban menyusun Perda RPJPD. Untuk itu siapapun calon bupati terpilih nanti harus sejalan dengan perda yang telah disusun hingga 2045 mendatang,” kata Busra.

dprd mukomuko

Busra menginginkan Pansus juga menyediakan sebuah dokumen awal perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka waktu hingga 20 tahun kedepan.

Menurut Busra tujuannya RPJPD ini adalah untuk menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan isi pembangunan jangka panjang Kabupaten Mukomuko yang terintegrasi. Pansus juga menargetkan penyusunan Perda RPJPD selesai 5 Agustus 2024.

Setelah itu, kata dia, kepala daerah terpilih nantinya juga wajib menyusun RPJMD yang terformat sepanjang masa jabatan kepala daerah, karena Perda ini mengatur bagaimana arah pembangunan Kabupaten Mukomuko 20 tahun ke depan.

“Kita akan rampungkan sesuai target 5 Agustus ini Perda sudah tuntas. Tetapi pihak eksekutif dalam hal ini Bappeda juga harus dapat bekerjasama dengan baik dan meluangkan waktu setiap proses-proses penyusunan RPJPD ini,” ujarnya. [Adv/Wanti]