Interaktif News – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ikuti bimbingan teknis penyusunan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2024. Bimtek ini didampingi langsung Tim dari Bappeda Provinsi Bengkulu, 13-14 Desember 2023.
Dijelaskan Kabid P2EPD Bapeda Provinsi Bengkulu, Hendy Afrizal, menurut ketentuan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah, OPD harus menyusun Perjanjian Kinerja paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
“Pendampingan dilakukan dengan tujuan menyamakan level pemahaman teknis terkait penyusunan Perjanjian Kinerja 2024 bersama seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemprov Bengkulu” kata Hendy.
Perjanjian kinerja ini akan menjadi tolak ukur unit kerja seluruh OPD dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan APBD yang telah disepakati.
Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani lanjut Hendy menjadi dasar dalam menilai keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran perangkat daerah. Dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai, dokumen tersebut juga menjadi acuan bagi setiap kepala perangkat daerah yang dijabarkan secara berjenjang.
"Harapannya agar apa yang telah saudara tandatangani dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam mencapai atau merealisasikan target yang telah ditetapkan bersama," tutur Hendy.
Editor: Irfan Arief