Natijo Bantah Tidak Miliki Izin Calon Bawaslu

Natijo Bantah Tidak Miliki Izin Calon Bawaslu

Kaur, BI – Anggota Bawaslu kaur terpilih Natijo Elem membantah tidak memiliki izin untuk mencalon sebagai anggota Bawaslu Kaur. Ini disampaikanya lantaran banyak pemberitaan yang menuduh dirinya tidak memiliki izin dari Pemda Kaur untuk mengikuti seleksi sebagai anggota Bawaslu. 

“Kalau dari Pemda Kaur saya memang tidak punya izin tapi masalahnya saya bukan lagi ASN di Pemda Kaur, terhitung sejak oktober 2016 lalu saya sudah menjadi pegawai pusat” Ujar Natijo

Natijo Elem sebelumnya memang berstatus sebagai ASN di Pemda Kaur namun sebelum mengikuti seleksi Bawaslu Kaur Natijo sudah lama pindah ke BKKBN. Natijo kini berstatus sebagai pegawai Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana di BKKBN Provinsi Bengkulu sejak 2016 lalu.  

“saya sudah ditempatkan sebagai penyuluh di BKKBN jadi izinnya otomatis dari BKKBN dan izin itu sudah saya kantongi sebelum mengikuti seleksi, jadi sebenarnya sudah clear” Ucapnya

Natijo sempat memperlihatkan izin yang ia maksud, dalam surat izin tersebut tertera  perihal izin untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kaur. Surat bernomor 2015A/KPJO/J1/2018 dikeluarkan pada  tanggal 23 Juli 2018 dengan ditandatangani Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Busmar Edisyaf. Surat ditujukan kepada Timsel Bawaslu Kab/Kota Provinsi Bengkulu dengan keterangan pemberian izin kepada saudara Natijo Elem dengan pangkat Penata Muda Tk I/(III/b) dengan jabatan sebagai Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

“kalau tidak punya izin pasti saya gagal di seleksi administrasi, aturannya begitu kalau berstatus ASN harus melampirkan izin dari atasan, tidak mungkin saya bisa lolos kalau tidak kantongi izin” Kata Natijo

Terkait dengan adanya surat dari Pemda Kaur yang menyatakan tidak pernah memberikan izin kepadanya, Natijo menyatakan bahwa surat tersebut otomatis tidak bisa berlaku karena sudah batal demi hukum “saya kan sudah di BKKBN jadi izinya dikeluarkan kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu selaku atasan saya” 

Mengenai  pemberitahuan, Natijo memang belum sempat langsung menyampaikan setelah lolos karena kesibukannya yang baru saja dilantik.” Bagusnya kan pemberitahuan disertai dengan SK sebagai anggota Bawaslu tapi saat ini saya masih menunggu SK dari Bawaslu, Itu soal waktu saja kan kemaren baru dilantik tapi secara resmi sudah saya sampaikan” Jelas Natijo

Sebelumnya, Natijo Elem, Toni Kuswoyo, Oyon Zupra telah ditetapkan oleh Bawaslu Pusat sebagai anggota Bawaslu kaur terpilih melalui surat Keputusan Nomor 0611/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018. Ketiganya sudah dilantik oleh Bawaslu Pusat dan sudah resmi bertugas sejak keputusan ditetapkan. 

Reporter : Alfrido Ade Permana
Editor : Riki Susanto