Nasib Harimau Sumatra di Ujung Kepunahan

Harimau Sumatra

Sarah Mega Pratenna, Poto:Dok/Bengkuluinterkatif.com

Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae merupakan salah satu spesies harimau yang habitat aslinya di Pulau Sumatera. Hewan ini dapat dijumpai di hutan-hutan dataran rendah sampai dengan pegunungan. Wilayah penyebarannya pada ketinggian 0 – 2.000 mdpl, tetapi kadang-kadang juga sampai ketinggian lebih dari 2.400 mdpl. Berdasarkan ciri-ciri fisiknya, Harimau Sumatera memiliki tubuh yang relatif paling kecil dibandingkan semua sub-spesies harimau yang hidup saat ini, memiliki warna yang paling gelap, mulai dari kuning kemerah-merahan hingga orange tua. Harimau jantan dewasa biasanya memiliki tinggi hingga 60 cm, panjang dari kepala hingga kaki mencapai 250 cm, dan berat hingga 140 kg, sedangkan harimau betina memiliki panjang rata-rata 198 cm dan berat hingga 91 kg.

Untuk memenuhi kebutuhan makannya, harimau berburu 3-6 hari sekali tergantung dengan ukuran mangsanya. Seekor harimau membutuhkan 5-6 kg daging per hari. Harimau Sumatera merupakan karnivora yang biasanya memangsa Babi Hutan (Sus sp), Rusa Sambar (Cervus unicolor), Kijang (Muntiacus muntjak), Kancil (Tragulus sp), Kerbau Liar (Bubalus bubalis), Tapir (Tapirus indicus), Kera (Macaca sp), Landak (Hystrix brachyuran), dan Trenggiling (Manis javanica). Dalam perilaku reproduksi, Harimau Sumatera memiliki masa hidup sekitar 10-15 tahun. Harimau betina dapat melahirkan dua atau tiga ekor anak dan terkadang empat ekor anak setiap tahunnya.

Berdasarkan data IUCN yang merupakan Lembaga Konservasi Dunia, mencatat bahwa Harimau Sumatera termasuk ke dalam red list dengan status kritis atau Critically Endangered. Berdasarkan data tahun 2004, jumlah populasi Harimau Sumatera di alam bebas hanya sekitar 400 individu saja. Harimau Sumatera menghadapi dua jenis ancaman untuk bertahan hidup, yaitu tingginya laju deforestasi dan terancam oleh perdagangan ilegal. Penebangan pohon dan pembukaan hutan untuk berbagai kepentingan manusia pun membuat keberadaan harimau semakin terdesak. Selain itu, kemiskinan masyarakat di sekitar hutan dan tingginya permintaan komersial dari produk-produk ilegal harimau, seperti kulit, tulang, taring, serta daging mendorong meningkatnya perburuan satwa ini.

Dengan kondisi Harimau Sumatera yang berada di ujung kepunahan akibat hilangnya habitat secara tak terkendali, berkurangnya jumlah spesies mangsa, dan perburuan, maka WWF dan Lembaga Konservasi Dunia, IUCN, akhirnya membuat suatu program kerja sama untuk mengawasi perdagangan satwa liar dan menemukan adanya pasar ilegal yang berkembang subur dan menjadi pasar domestik terbuka di Sumatera yang memperdagangkan bagian-bagian tubuh harimau. Berdasarkan data yang diperoleh, setidaknya 50 Harimau Sumatera telah diburu setiap tahunnya. Penindakan tegas untuk menghentikan perburuan dan perdagangan harimau harus segera dilakukan di Sumatera.

Pada tahun 2017 lalu, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati menggelar acara Thematic Group Discussion penyusunan Strategi Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera (STRAKOHAS) periode 2018-2028. Dalam acara tersebut dibahas bahwa upaya konservasi Harimau Sumatera perlu kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak terkait, tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang langsung terkait dengan pengelolaan Harimau Sumatera saja, tetapi juga perlu dukungan dari bidang lain dan masyarakat secara luas pada umumnya. Selain itu, perlu disusun strategi rencana aksi konservasi Harimau Sumatera periode selanjutnya yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi populasi dan habitat serta faktor ancaman yang dialami oleh satwa tersebut saat ini.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa perburuan liar dan perdagangan akan satwa langka jenis Harimau Sumatera ini semakin meningkat setiap tahunnya sehingga jumlah Harimau Sumatera di alam bebas pun semakin menurun. Hal ini membuat status hewan ini pun tercatat di red list IUCN dengan status Critically Endangered sehingga perlu dilakukan kegiatan konservasi yang lebih ketat, khususnya di habitat aslinya. Selain itu, perlu pula dilakukan pengawasan ketat terhadap perdagangan liar yang kerap terjadi yang memperjualbelikan bagian-bagian tubuh harimau. untuk tetap melestarikan populasi Harimau Sumatera ini ada beberapa cara yang dapat diterapkan, yaitu penetapan satwa langka dan dilindungi, penangkaran, penegakan hukum, serta perlunya perbaikan ekosistem.

Penulis: Sarah Mega Pratenna, Kaban Fakultas Bioteknologi, Universitas Kristen Duta Wacana