Narkoba Dikirim via Travel, Polisi Amankan Pria Asal Empat Lawang

narkoba

Polisi menunjukan barang bukti 1 paket ganja milik AS, Selasa, 14 Februari 2023, Foto: Dok

Interaktif News – Peredaran narkoba di Bengkulu masih terus terjadi dengan berbagai modus, terbaru yang dilakukan AS (23) warga asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan yang mengirim narkoba dalam karung beras. 

1 paket narkoba jenis ganja itu dikirim melalui jasa angkutan travel pada 10 Februari 2023 lalu. Pelaku saat ini telah ditangkap personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Joan Verdianto mengungkapkan, tersangka AS ditangkap pada Jum'at 10 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati kota Bengkulu." ungkap Kombes Pol Anuardi saat konferensi pers pagi tadi, Selasa, (14/02/23)

Dijelaskan Kombes Pol Anuardi, penangkapan terhadap tersangka AS berawal adanya informasi dari travel bahwa ada paket yang mencurigakan. 

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengikuti travel hingga sampai di sebuah kosan yang berada di Jalan Semangka, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Sesampainya di kosan tersebut personil subdit 1 bertemu seorang laki-laki bernama DBS dan dilakukan interogasi diketahui bahwa paket tersebut milik seseorang yang menitipkan paket di kosannya

Setelah melakukan penyelidikan di rumah DBS Kemudian datang seorang laki-laki yang mencurigakan berinisial AS.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan dilakukan penggeledahan badan terhadap AS namun tidak ditemukan barang bukti.

Polisi kemudian mengecek handphone milik AS hingga diketahui bahwa di dalam HP ada percakapan tentang pengambilan narkotika jenis ganja di kosan DBS. 

Polisi dengan didampingi warga langsung melakukan penggeledahan kosan DBS didapati barang bukti berupa satu paket ganja berbungkus kertas warna putih dalam karung warna hijau. Polis juga menemukan 2 unit HP android merk Realme dan Infinix warna hitam.

Saat diinterogasi tersangka AS mengakui bahwa paket tersebut memang milik dia yang dikirim lewat travel kemudian untuk mengambil paket dengan upah sebesar Rp 500 ribu.

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika." kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Editor: Alfridho Ade Permana