Musyawarah desa Pasar Ngalam terkait pengurusan SKT warga, Rabu, 21 Juni 2023, Foto: Dok
Interaktif News - Musyawarah Desa yang digelar BPD Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma terkait pengurusan surat tanah warga temui jalan buntu. Kades Pasar Ngalam masih bersikukuh tidak mau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebelum ada penjelasan tertulis dari para pihak mengenai status lahan.
Ketua BPD Pasar Ngalam, Zabudin Hartoyo mengatakan, musdes belum mendapatkan titik temu lantaran tidak hadirnya BKSDA Provinsi Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma. Hasilnya rapat belum dapat memutuskan terkait SKT warga yang saat ini masih terbengkalai.
"Masalah ini masih menggantung sehingga kedepannya akan kita kordinasikan langsung ke pihak terkait termasuk BKSDA Provinsi Bengkulu. Kita bakal jemput bola agar masalah ini tidak berlarut-larut," kata Zabudin.
Dikatakan Zabudin, Dinas Perikanan, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Kabupaten Seluma telah menyatakan lokasi lahan yang dimintakan SKT oleh warga berada di luar kawasan Cagar Alam dan masuk dalam peta areal perkebunan besar. Namun, perihal apakah lahan itu masuk areal kawasan hutan mangrove atau tidak itu bukan kapasitas mereka.
"Kita segera mengurus semua permasalahanan ini, musdes sepakat kalau urusan ini dapat diselesaikan secara bersama," ujar Zabudin, Rabu, (21/06/2023)
Salah seorang pemilik lahan, Anto Kuswoyo mengatakan, lahan seluas 10 hektare tersebut mereka dibeli dari 2 orang pemilik sebelumnya seharga Rp 80 juta, rencananya lahan akan dibuka menjadi perkebunan. Namun, terkendala lantaran Kades Pasar Ngalam tidak mau menerbitkan SKT.
Dijelaskan Anton, alasan kades yang tidak mau menerbitkan SKT tidak masuk akal karena tepat di sebelah lahan yang mereka mintakan SKT sudah digarap masyarakat bahkan sudah memiliki sertifikat tanah.
"Surat keterangan jual belinya sudah ada namun penerbitan SKT belum dikeluarkan padahal di sebelah lahan saya sudah ada sertifikat tanah," ujar Anto.
Sementara Kepala Desa Pasar Ngalam, Suprida mengaku tidak ada niat pemerintah desa untuk mempersulit penerbitan SKT warga namun harus melewati proses yang berlaku agar tidak terjebak perkara hukum dikemudian hari. Lahan tersebut merupakan kawasan hutan Mangrove.
"Jika ada keterangan resmi dari instansi terkait lahan tersebut yang merupakan hutan bakau maka kami akan memprosesnya" ujar Kades Suprida.
Sebelumnya, masyarakat melalui BPD telah mengajukan musyawarah desa dalam rangka menyikapi
polemik surat tanah antara warga dengan Kades Pasar Ngalam terkait pengurusan surat tanah agar dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Ketua BPD Pasar Ngalam Zabudin mengatakan, urusan desa tidak perlu aplagai sampai dibawa ke tingkat kabupaten. Ia kemudian memfasilitasi musyawarah desa dengan menghadrikan para pihak terkait namun, upaya BPD belum menemukan titik terang.
"Cukup laksanakan musyawarah desa saja, tidak usah meluas karena cuma permasalahan seperti ini, dirasa juga kalau Kades Pasar Ngalam bijak menanggapi persoalan ini, undang saja semua pihak terkait dan selesai secara musyawarah di desa saja," kata Zabudin beberapa waktu lalu.
Reporter: Deni Aliansyah Putra