Ketua MUI Provinsi Bengkulu Prof. Rohimin.Foto/Dok
Interaktif News - Umat Islam dalam beberapa hari ke depan akan melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan 1441 H. Namun dalam kondisi darurat saat ini akibat merebaknya virus corona atau Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim sementara waktu beribadah #dirumahaja.
Hal itu guna menghindari penyebaran virus corona serta menjaga kekhusukan dalam beribadah.
Tak terkecuali di Provinsi Bengkulu, anjuran untuk sholat #dirumahaja telah di sampaikan MUI Provinsi kepada umat muslim di Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Fatwa MUI pusat serta Surat Edaran dari Menteri Agama RI.
" MUI provinsi menyesuaikan fatwa MUI pusat dan edaran Menteri Agama dan edaran Kakanwil Kemenag Provinsi agar shalat Taraweh #dirumahaja," kata Ketua MUI Provinsi Bengkulu Prof. Rohimin di Bengkulu, Selasa (21/4).
Untuk maklumat MUI kota itu, menurut Rohimin, tidak ada koordinasi dg MUI provinsi dan Forkopinda kota. Sedangkan Kandepag kota hari ini rapat dengan Forkopinda dan Satgas Covid-19 guna membahas Fatwa MUI dan Surat Edaran dari Kemenag.
Sebagai pimpinan Majelis Ulama Provinsi Bengkulu, Rohimin mengimbau masyarakat khususnya umat muslim agar mematuhi aturan pemerintah dan fatwa para ulama.
"Saya harap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Begitupun dalam menjalan ibadah dimasjid, ikuti panduan yg sudah difatwakan MUI pusat, Menteri Agama dan Kepala Kantor Kementerian Agama provinsi," imbaunya.
Untuk diketahui, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Covid-19.
Dalam fatwa Nomor 14 tahun 2020 itu, MUI menyebut bahwa orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Berdasarkan fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF disebutkan , baginya (orang terpapar Covid-19) haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Sedangkan bagi mereka yang tidak terpapar corona dalam fatwa MUI menyebutkan, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. (Mc)