Tersangka (duduk) saat diamankan di Mapolres Bengkulu, Foto: Dok/Polres Bengkulu

Interaktif News – Unit Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial FL (50) Warga Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo melalui Kasie Humas AKP Sugiharto mengungkapkan, tersangka FL yang sudah parubaya tersebut ditangkap pada 19 Januari 2022 di kawasan Pantai Panjang.

“TKP nya terjadi di Gedung Sport Center Kota Bengkulu” ungkap Kasie Humas Polres Bengkulu, Selasa, (25/01/22 )

Aksi pencabulan oleh tersangka dilakukan terhadap 2 orang korban yang masih berstatus pelajar warga Kota Bengkulu. Aksi itu dilakukan tersangka pada Rabu, 19 Januari 2022.

“Tersangka ini statusnya guru beladiri kedua korban dan karena hanya kedua korban yang datang latihan akhirnya tersangka melakukan aksi pencabulannya memegang payudara korban dan temannya juga dan mencium korban dan temannya dengan modus melatih.” jelas AKP Sugiharto

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau. Penangkapan berawal dari unit opsnal mendapati informasi dari unit PPA bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Kemudian team opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah identitas tersangka terindefikasi kemudian team langsung melakukan pencarian keberadaan tersangka.

Tepat pada Senin 24 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB team opsnal mendapati informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Saat itu juga tersangka ditangkap. 

“Tersangka saat ini sudah kami amankan berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.” Kata Kasie Humas. 

Editor: Iman SP Noya