Kota Bengkulu, BI – Dibalik dugaan alih fungsi ambulan menjadi mobil dinas yang ramai diberitakan akhir-akhir ini ternyata ada aset negara yang ikut terbengkalai. Aset daerah itu berupa satu unit kendaraan dinas milik RSUD M Yunus Bengkulu model Minibus (Innova) Tipe E keluaran pabrikan Toyota warna abu-abu tua.
Menyikapi kondisi ini, Konsorsium LSM Bengkulu menduga ada unsur kesengajaan dari pihak RSUD M Yunus dengan cara membiarkan mobil lebih dari 2 tahun di bengkel dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Menurut Konsorsium perbuatan itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) karena mengandung unsur merugikan negara.
“Rumah Sakit M Yunus itu kan statusnya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah-red) jadi rujukanya banyak sekali, pertama PP 27 Tahun 2014 tentang Penggelolan Aset Negara/daerah, terus ada PP 74 Tahun 2012 yang mengatur secara khusus tentang Badan Layanan Umum, ada lagi Permkenkeu Nomor 136/PMK.05/2016 yang mengatur secara teknis tentang pengelolaan aset ” jelas Syaiful Anwar, Koordinator Konsorsium
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum “setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah”, Bunyi Pasal 24, Bagian Kedelapan tentang Penyelesaian Kerugian.
“Aturanya jelas sekali kalau mengacu pada peraturan tentang BLUD sebaliknya apabila kita tarik pada aturan tentang pengelolaan aset negara maka payung hukumnya ada di PP 27 Tahun 2014, disini lebih jelas tentang sanksi pidanya ”
Buyi Pasal 82 ayat (2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam pasal 82 itu adalah UU 31 tahun 1999 berikut perubahanya tentang tindak pidana korupsi.
“contoh kasusnya sudah banyak, ketika aset negara terbengkalai dengan sengaja tanpa diurus maka itu jelas dapat dijerat dengan pasal tipikor, apalagi informasi yang kita terima dari bengkel banyak bagian-bagian mobil dipreteli, ini jelas pidana” kata Syaiful
Kami melihat tidak ada sikap atau klarifikasi dari pihak rumah sakit artinya mereka tidak tanggap dan tidak mampu memberikan penjelasan kepada publik. Konsorsium tidak menutup kemungkinan akan membawa masalah ini ke ranah hukum “kita lihat dulula sikap dari Rumah Sakit ya, kalau mereka terus-terusan tidak tanggap Konsorsium akan buat laporan secara resmi” Tutup Syaiful
Dari pantauan media ini, kondisi mobil milik RSUD M Yunus itu sangat memprihatinkan. Bagian depan mobil rusak parah, kursi mobil hilang, spion dan kaca depan pecah, ban kempes. Kondisi mobil sangat tidak terawat penuh dengan debu.
“kita juga bingung pak, sudah 2 tahun lebih mobil dititip tempat kita, tidak ada permintaan untuk diperbaiki, katanya ini punya rumah sakit, kalau bagian depan itu rusak karena kecelakaan tapi kalau kursi dan spion itu pihak rumah sakit yang ngambil, plat mobil mereka juga yang ambil” Kata Pemilik Bengkel yang tidak berkenan disebut nama.
Sebelumnya, mobil dinas milik RSUD M Yunus ini terbengkalai lantaran sempat mengalami kecelakaan di tahun 2016 lalu. Mobil dinas yang sehari-harinya digunakan salah seorang Wadir RSUD M Yunus ini mengalami kecelakaan di Jalan Jenggalu, Kota Bengkulu. Pada saat kecelakaan mobil dikendarai Heru yang belakangan diketahui juga mantan tim sukses pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah di Pilgub 2015 lalu. Kecelakaan tersebut cukup tragis hingga memakan 2 orang korban jiwa dan satu orang mengalami luka-luka.
Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto