Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin, 10 Juni 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Senin, (10/6/2024). Pembatalan sepanjang berkaitan dengan perolehan suara pemilihan anggota DPD RI di Provinsi Sumatera Barat.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)" kata Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta.
MK memberikan waktu paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal pembacaan putusan kepada KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai salah seorang calon.
Sebelumnya Irman Gusman menggugat ke PTUN Jakarta lantaran dicoret sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Sumbar. Gugatan Irman kemudian dikabulkan PTUN Jakarta namun KPU Sumbar mengabikan putusan PTUN Jakarta dengan tetap mencoret Irman Gusman.
Pencoretan nama Irman Gusman menurut KPU Sumbar lantaran terganjal Putusan Mahkamah Agung No 28 Tahun 2023 mengenai syarat bagi calon yang pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Irman Gusman sendiri merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Irman menuru KPU baru empat tahun bebas dari Lapas Kelas I A Suka Miskin pada 26 September 2019 lalu sehingga tidak menuhi syarat dan dicoret KPU Sumbar sebagai calon.
KPU sumbar menurut MK telah menurunkan marwah lembaga peradilan lantaran mengabaikan putusan PTUN Jakarta. Akibat pengabaian itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan tertundanya rasa keadilan seorang warga negara.
"Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Suhartoyo.
Editor: Iman SP Noya