Tersangka Nt (tengah) saat ditunjukan polisi, Jumat, 24 Maret 2023, Foto: Dok
Interaktif News - Seorang ibu rumah tangga berinsial Nt (34) warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap polisi. Ia ditangkap pekan lalu lantaran kedapatan melakukan tindak kriminal perdagangan manusia.
Saat diamankan Nt tengah berada di dalam sebuah kamar hotel dengan seorang seorang pria hidung belang dan seorang wanita tuna wisma. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara tanpa perlawanan.
"Tersangka melakukan aksinya di rumahnya, dengan cara menjajakan wanita lewat foto. Dimana sekali transaksi dikenakan tarif Rp 400 ribu" jelas Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar dalam konprensi pers, Jumat, (24/3/23).
Pengakuan Nt, ia baru dua kali melakukan transaksi dengan wanita yang sama namun dengan pria hidung belang yang berbeda. Ia mematok tarif Rp 400 ribu sekali transaksi."Pengakuan tersangka, transaksi tersebut dirinya lakukan baru dua kali," kata Kompol Chusnul.
Mirisnya aksi Nt ternyata bukan kali pertama. Hasil pengembangan polisi ternyata Nt pernah menjual anak sendiri yang masih berusia remaja. Selain itu ia juga mendagangkan tiga perempuan lain berinsial C, A dan S.
Bersama Nt polisi turut mengamankan barang bukti berupa Handphone, uang tunai Rp 400 ribu dan celana serta jaket.
“Tersangka kami jerat dengan Undang Undang No 21 tahun 2027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan sub Pasal 506 KUHPidana dengan ancamana maksimal 15 tahun penjara.” kata Chusnul
Reporter: Repi Pratomo