Menkominfo Yakin RUU Perlindungan Data Pribadi Makin Komprehensif

data pribadi

Ilustrasi perlindungan data pribadi, Foto: Dok

Interaktif News - Pemerintah dan Komisi I DPR RI lakuan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah berjalan secara maraton dan melalui pembahasan maupun perdebatan yang sangat konstruktif.

Menkominfo meyakini dinamika pembahasan yang telah berjalan akan memperkaya substansi RUU tersebut.

“Kami yakin bahwa dinamika pembahasan dalam rangka memperkaya dan menghasilkan substansi RUU PDP ke arah yang lebih baik, lebih komprehensif, dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara,” ujarnya, Rabu, (7/9/2022). 

Menteri Johnny menyatakan seluruh tim baik dari Pemerintah maupun DPR RI telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyepakati 16 BAB dalam RUU PDP.

“RUU PDP telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyelesaikan pembahasan keseluruhan 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), menyepakati 16 BAB dan 76 pasal dalam RUU PDP,” jelasnya. 

Menurut Menkominfo, terdapat 13 poin pokok yang dihasilkan selama pembahasan RUU PDP berlangsung. Adapun poin pertama penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia. 

“Kedua, penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi. Ketiga penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, dan keempat, penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi,” kata Johnny. 

Selanjutnya, Menteri Johnny menyebutkan poin (5) mengenai penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas, (6) penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi, dan (7) rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia. 

“Selainjutnya poin (8) penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga, (9) penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi, (10) penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat, (11) penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif, (12) penyesuaian larangan dan ketentuan pidana, dan (13) penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan BAB,” tuturnya.

Setelah fraksi dalam Komisi I DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pernyataan persetujuan dari Komisi I DPR RI. Selanjutnya berkas persetujuan RUU PDP diberikan kepada Menkominfo Johnny G. Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum HAM.

Editor: Iman SP Noya